Kota Solok | Topsumbar – Pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) periode 2022-2025 di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan dilakukan secara demokrasi berdasarkan Perda Kota Solok No. 10 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Pemilihan yang berlangsung di Mesjid Nurul Fallah pada Minggu, 6 Februari 2022 pukul 20.00 WIB itu dihadiri DPRD, Camat Tanjung Harapan, Pejabat Kelurahan, Tiga Pilar, Pejabat LPMK, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan elemen masyarakat lainnya.
Sesuai aturan, panitia pelaksana pemilihan terdiri dari perwakilan dari RT dan RW di Kelurahan Tanjung Paku yaitu, Indra Zulindes (Ketua Panitia), Edrizal Dt. Pangeran (Wakil Ketua Panitia), Nailuredha (Sekretaris), Zurniyanti (Wakil Sekretaris) dan 8 orang anggota.
Kegiatan diawali dengan laporan dari ketua pelaksana, dilanjutkan sambutan dari Anggota DPRD Nasril In Dt. Malintang Sutan, Lurah Tanjung Paku, Camat Tanjung Harapan, sekaligus membuka acara pemilihan Ketua LPMK.
Dari hasil penjaringan yang dilakukan panitia pemilihan, ditetapkan tiga orang calon Ketua LPMK Kelurahan Tanjung Paku yang memenuhi kriteria, yakni Zaddanur Manjo, Rinaldi Dt. Rangkayo Sutan, SE, Zainul Bahri, S.Pd.
Tahapan pemilihan diawali perkenalan dan penyampaian visi misi masing-masing calon Ketua LPMK, berlanjut dengan pemilihan langsung di bilik suara oleh elemen masyarakat yang menerima undangan sebanyak 91 orang. Usai pemilihan, perhitungan suara langsung dilakukan oleh panitia disaksikan elemen masyarakat yang hadir.
Dari perhitungan suara yang sah, Rinaldi Dt. Rangkayo Sutan, SE, mendapat suara terbanyak, dengan perolehan 46 suara dan terpilih sebagai Ketua LPMK Kelurahan Tanjung Paku Periode 2022-2025.
Selamat kepada Bapak Rinaldi Dt. Rangkayo Sutan, SE semoga dapat menjalankan tugas yang diamanahkan masyarakat dengan baik. (gra)