Kota Solok | Topsumbar – Pemerintah Kota Solok mengikuti acara Penghargaan Capaian Realisasi Investasi Tahun 2021 Kepada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rabu, (16/ 2/2022) di e-Gov Monitoring Room, Balai Kota Solok.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui kanal zoom meeting yang diikuti oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Arjuna Anwar Nani, S.Sos, M.Si didampingi Defhendri Hasan SH, MM, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Deputi Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi dalam laporanya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan atas capaian realisasi investasi tahun 2021 kepada pemerintah daerah ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada kepala pemerintah daerah atas pencapaian realisasi investasi sebesar 901 Triliun.
“Pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi kepada kepala pemerintahan daerah atas capaian realisasi investasi sebesar Rp 901 triliun. Apalagi di masa pandemi Covid-19 tentunya kolaborasi kerja sama dengan pemerintah daerah teman-teman DPMPTSP sangat menunjang kinerja capaian realisasi Investasi ini,” ucapnya.
Tercatat realisasi investasi mencapai Rp 901,02 triliun sepanjang 2021. Realisasi itu mencapai 100,1% dari target investasi tahun lalu yang sebesar Rp 900 triliun.
Dalam hal ini Kementerian Investasi/ BKPM mencatat ada tujuh provinsi dan 10 kabupaten/kota yang mencatat realisasi investasi tertinggi di tahun 2021. Sebagai apresiasi, BKPM memberikan penghargaan kepada daerah-daerah tersebut.
Tujuh provinsi dengan realisasi investasi tertinggi adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Riau, Jawa Tengah dan Maluku Utara. Sementara itu, 10 kabupaten/kota dengan realisasi investasi tertinggi adalah Kabupaten Bekasi, Kota Surabaya, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Morowali, Kabupaten Karawang, Kabupaten Mimika, Kabupaten Konawe, Kota Balikpapan, Kota Cilegon dan Kabupaten Gresik.
Dari capaian 901 Triliun, 7 Provinsi tersebut menyumbang realisasi investasi sebesar 526.58 Triliun atau mencapai 58,4 % dari total capaian realisasi. Sementara 10 Kabupaten/Kota capaian investasi tertinggi tersebut memberikan kontribusi sebanyak 27,9 % dari total realisasi dan investasi.
“Hasil realisasi investasi bukan hanya hasil kerja Kementerian Investasi, tapi juga kepala daerah. Karena itu, menurut saya keberhasilan investasi Rp901 triliun adalah keberhasilan kita semua. Presiden Joko Widodo selalu mengatakan investasi adalah pintu masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menyejahterakan rakyat dan memberikan nilai tambah dalam rangka meningkatkan produktivitas negara kita,” ungkap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Lebih lanjut, pemberian penghargaan ini juga menunjukkan bahwa tempat berinvestasi di Indonesia saat ini sudah cukup merata, dalam artian tidak berfokus pada Pulau Jawa saja. Selain itu, Bahlil menambahkan bahwa pada 2022, target realisasi investasi akan meningkat dan harus mencapai Rp1.200 triliun. Maka, dia meminta pemerintah daerah untuk terus membantu mencatatkan capaian realisasi investasi ini.
“Saya butuh kerja sama yang baik. Investasi yang ingin kita gaet ke depan yaitu investasi yang berorientasi pada transformasi ekonomi, mendorong hilirisasi, dan menciptakan nilai tambah,” ujarnya. “Jangan lagi kita ekspor barang mentah kita. Perintah Presiden, tahun ini kita sudah hentikan ekspor nikel. Karena kita bangun ekosistem baterai mobil terbesar di dunia. Kita harus jadikan Indonesia sebagai negara industrialis,” tegas Bahli.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menuturkan, dalam rangka peningkatan investasi, kepala daerah harus mampu melihat potensi di daerah untuk menjadi tujuan investasi, baik untuk investor dalam negeri maupun luar negeri. Pasalnya, dengan meningkatnya investasi di daerah, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Suhajar berpesan, kepala daerah juga harus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan layanan perizinan dan penyediaan informasi potensi daerah yang dapat diakses dengan mudah kepada calon investor yang akan berinvestasi di daerahnya.
Suhajar merasa bahwa kepala daerah juga dapat memberikan insentif fiskal berupa keringanan dan bahkan pembebasan pajak atau sanksi kepada pelaku usaha di daerahnya. Hal ini dapat menyebabkan terjadi multiplier effect untuk daerahnya, di mana mengurangi sejumlah kewajiban pajak kepada swasta akan melipatgandakan investasi yang pada akhirnya melipatgandakan jumlah barang dan jasa yang diproduksi di tengah masyarakat. (gra)