Padang | Topsumbar – Ratusan wali murid sekolah dasar yang didominasi ibuk-ibuk mendatangi gedung DPRD Kota Padang melakukan aksi demo terkait kebijakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Mereka menolak pemaksaan vaksinasi anak-anak sebagai syarat untuk bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Wali murid menilai vaksinasi tidak aman untuk anak usia 6-11 tahun dan terkesan dipaksakan. Lain hal nya dengan vaksinasi untuk orang dewasa yang rata-rata sudah melakukan vaksinasi. Selain itu wali murid juga menilai Surat Edaran (SE) Disdikbud Kota Padang Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19, sudah mengibiri hak anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah.
Dimana, dalam SE tersebut ditegaskan, bagi anak-anak yang belum vaksin, dilarang untuk belajar di sekolah. Dalam SE anak-anak yang belum vaksin diminta untuk belajar mandiri bersama orang tua.
“Kami menolak pelaksanaan vaksinasi anak. Sebab semua imun tubuh anak tidak sama dan tidak kebal seperti orang dewasa,” sorak salah seorang wali murid, Senin (14/02/2022).
Dikatakannya, siapa yang akan menjamin anak tersebut jika setelah divaksin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ia ingin, meskipun tidak divaksin anak-anak tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah. “Kami berharap anak-anak tetap sekolah tatap muka, meskipun tidak divaksin,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan yang dibuat wali kota, sama dengan menghambat program belajar sembilan tahun. Dan pemerintah telah melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) anak dalam memperoleh pendidikan, ungkap salah seorang perwakilan wali murid Anto bersuara di depan Anggota DPRD Kota Padang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin didampingi Ketua Komisi IV Mastilizal Aye, dan Anggota DPRD Osman Ayub serta Helmi Moesim menampung seluruh aspirasi wali murid di ruang sidang utama. Dalam pertemuan dengan wali murid tersebut, Amril Amin nampak menenangkan suasana sehingga audiensi berjalan kondusif.
“Apapun aspirasi bapak ibuk akan kami tampung dan segera kita koordinasikan dengan dinas terkait dalam waktu dekat. Alun takilek alah takalam, sebab dalam dua hari ini Komisi IV sudah kita minta untuk mencarikan solusi masalah ini. Tapi ibuk-ibuk sudah datang kesini menyampaikan pendapat, berarti jalannya sudah benar,” kata Amril Amin.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menyatakan bahwa segera menyurati Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terkait masalah ini. Dirinya juga meminta saat pertemuan nanti ada perwakilan wali murid untuk dapat bicara langsung dengan pihak terkait.
“Kita paham apa yang bapak ibuk rasakan. Nanti saat pertemuan kita tanyakan apa dasar hukumnya tentang poin-poin surat edaran surat edaran Disdikbud Kota Padang Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 itu,” katanya.
Wali murid berharap agar anak mereka yang belum divaksin bisa mengikuti PTM. Soalnya sudah seminggu anak mereka hanya belajar mandiri di rumah karena belum vaksin.
“Kami menginginkan cabut SE itu dan kami menginginkan anak kami bisa tatap muka. Yang penting ada tatap muka. Karena pendidikan berkualitas itu harus dilakukan secara tatap muka,” ungkap Irwanto.
Sebelumnya, massa aksi juga mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Namun, karena Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar itu ditutup karena ada pegawai terpapar Covid-19, massa aksi hanya bisa berkumpul di depan kantor itu.
(Hanny)