Perlindungan Sosial Bagi Petani

Oleh: Adpi Gunawan, SST

*) Penyuluh Pertanian Muda

Dalam beberapa hari belakangan ini selama tahun 2022, kami (saya, lebih terutama) secara intensif memfokuskan diri pada upaya untuk mensukseskan program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi BPU (Bukan Penerima Upah) di sektor pertanian, sederhananya lebih mudah diingat yaitu perlindungan petani.

Bacaan Lainnya

Awal mula kisahnya dimulai dari komunikasi melalui aplikasi whatsapp pada 13 Oktober 2021 antara saya dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, namanya AJR (inisial saja), singkat kata intinya yaitu penawaran kerjasama agar petani mendapatkan perlindungan dan sudah ada perjanjian kerjasamanya antara Kementerian Pertanian dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu itu saya belum terlalu merespons, mengingat berbagai kesibukan serta tingginya volume maupun beban kerja rutin ditambah pekerjaan tambahan lainnya yang juga memerlukan perhatian serius, apalagi ditengah situasi pandemi covid-19 yang memang nyata-nyata telah berdampak terhadap berbagai sektor.

Barulah pada tanggal 8 Pebruari 2022 saat menerima pemaparan langsung dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang lagi-lagi narasumbernya ternyata adalah Bapak AJR yang pernah menghubungi saya sebelumnya. Acara yang dilaksanakan di SKB Muaro Sijunjung ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt.

Selanjutnya selang dua hari, tepatnya tanggal 10 Pebruari 2022 dilakukan secara simbolis penyerahan santunan JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) kepada ahli waris yang diserahkan oleh Wakil Bupati Sijunjung didampingi Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Wali Nagari Padang Sibusuk yang bertempat di kantor bupati setempat, barulah saya kian terenyuh, begitu besar manfaat perlindungan sosial.

Jaminan Sosial Adalah Wajib

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (pasal 14) mengatakan bahwa jaminan sosial adalah sebuah kewajiban. Negara berkewajiban untuk menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (full) dalam bidang hak asasi manusia khususnya hak atas jaminan sosial masyarakat.

Berkaca dari krisis ekonomi pada 1998 dan yang masih berlangsung adalah terjadinya pandemi covid-19, ternyata penyelamat ekonomi bangsa itu adalah sektor pertanian. Ketika sektor lainnya mengalami keterpurukan justru sektor pertanian hadir menjadi sektor penyangga (buffer sector) walaupun masih ada resiko disrupsi rantai penawaran (supply chain). Namun bagaimana perlindungan terhadap petani kita?

Dikutip dari mediaindonesia.com berdasarkan UHC (Universal Health Coverage), hingga Juli 2019 Indonesia tercatat menjadi negara dengan kepesertaan jaminan kesehatan tertinggi. Bahan pada 2022 ini pun peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 86% penduduk atau setara 230 juta jiwa. Bagaimana pada sektor ketenagakerjaan?

Selama ini, sebagian awam mengidentikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah haknya karyawan atau tenaga kerja yang bekerja di sektor formal, seperti perusahaan atau lembaga atau instansi swasta lainnya yang memberikan upah kepada karyawannya.

Program pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) mencakup antara lain yang bekerja pada sektor keagamaan, petani, nelayan, tukang ojek, tukang jamu, atlet, dan pedagang. Singkat kata yaitu tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di LHK (Luar Hubungan Kerja) atau orang yang berusaha sendiri bekerja pada usaha ekonomi informal.

Pekerja Rentan

Petani tergolong pekerja rentan, apa itu pekerja rentan? yaitu pekerjaan informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar, memiliki resiko tinggi, dan penghasilannya minim. Rentan maksudnya adalah rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan dibawah rata-rata.

Sudah selayaknyalah petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yang menjadi tulang punggung menjamin ketersediaan kebutuhan utama (primer) rakyat Indonesia berupa beras, mendapatkan haknya berupa perlindungan sosial.

Berdasarkan rilis terbaru yang dikeluarkan BPS pada 7 Pebruari 2022, ekonomi Sumatera Barat mengalami pertumbuhan sebesar 3,29 persen pada 2021. Struktur PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) perekonomian Sumatera Barat masih didominasi oleh lapangan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan sebesar 21,31 persen pada peringkat pertama disusul oleh perdagangan besar-eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 15,90 persen pada peringkat dua, serta konstruksi pada posisi ketiga sebesar 10,18 persen. Tapi bagaimanakah perlindungan sosial petani kita?

Regulasi Dari Atas Hingga Kebawah

Agar tak ada lagi keraguan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja, terutama petani, maka telah disiapkan aneka regulasi mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. Diantara regulasi tersebut yaitu Inpres Nomor 2 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 5 tahun 2021, SE Bersama Sekjen Kementan dengan Sekjen Kemenkop UKM, SE Gubernur Sumbar Nomor 01 tahun 2022, dan Instruksi Bupati Sijunjung Nomor 560/391.a/Nakertrans-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung.

Dengan adanya peraturan pelaksanaan ini diharapkan tidak ada lagi keraguan terhadap manfaat daripada kepesertaan jaminan sosial petani di Kabupaten Sijunjung, dan aparatur terkait maupun petani sendiri tidak lagi khawatir dengan program perlindungan sosial petani.

BPJS Kesehatan Versus BPJS Ketenagakerjaan

“Baru 15 % angkatan kerja yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan” demikian disampaikan pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan saat menyampaikan penjelasan saat sosialisasi di Muaro Sijunjung pada 10 Pebruari 2022.

Kenyataan ini yang sangat bertolak belakang dengan realisasi keanggotaan BPJS Kesehatan sangat membuat miris kita semua. Bagaimana tidak, JKM (Jaminan Kematian) maupun JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi petani masih rendah realisasinya, padahal sangat bermanfaat terhadap jaminan sosial.

Selama bulan Pebruari 2022 telah kita coba merangkul Ketua Kelompoktani yang ada di nagari-nagari untuk mengikuti sosialisasi yang dipandu langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pertimbangan kita menghadirkan cuma ketua kelompoktani adalah ketua kelompoktani merupakan ikhtiar agar lebih maksimal sosialisasi kita.

Ketua kelompoktani memiliki tanggung jawab moral agar mensosialisasikan lagi kepada pesertanyan di setiap kelompoktani agar mau bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Gercep (Gerak Cepat)

Meminjam istilah Sandiaga Uno, Gercep (Gerak Cepat), selama dua pekan terakhir telah dilaksanakan sosialisasi pada tingkat kelompoktani di dua nagari berbeda dengan realisasi sebanyak 52 orang.

Kedepan kita berharap dengan adanya pelaksanaan sosilaisasi secara massif ini tentunya semakin banyak petani yang tertarik untuk melindungi diri dengan bergabung pada BPJS-Ketenagakerjaan.

Operator mesin bajak, operator heller, operator mesin panen padi, maupun petani lainnya yang harus menyeberangi sungai menuju lahan sawah dan ladang, beresiko terbawa arus, mengalami gangguan serangan hama binatang buas, sangat membutuhkan perlindungan sosial, cuma saja informasinya belum utuh diterima oleh masyarakat.

Jika selama ini petani telah memperoleh pengetahuan yang jelas tentang perlindungan usaha tani berupa asuransi usaha tanaman padi, asuransi tanaman jagung, asuransi ternak sapi, asuransi ternak kerbau, sekarang saatnya kita melindungi jiwa dan raga petani melalui skema perlindungan sosial bagi petani yang meliputi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan kita semua barangkali hampir sama, yakni, Adanya persamaan derajat antara petani dengan pekerja sektor lainnya dalam perlindungan sosial, apalagi mengingat begitu besarnya kontribusi petani bagi kepentingan nasional.

Petani kita harus diberi penyadaran, motivasi ekternal (external motivation) tidak bisa ditunggu hanya kesadaran individu (internal motivation), melainkan harus diberi hadiah (reward motivation) bila perlu sedikit penegasan pentingnya mengikuti perlindungan sosial. Dan yang tak kalah pentingnya penerima manfaat terhadap pembayaran iuran yang akan dilakukan dalam hal ini adalah petani itu sendiri.

Selamat merayakan HJK (Hari Jadi Kabupaten) Sijunjung ke-73. (Gun)

Pos terkait