Kota Solok | Topsumbar – Bawaslu Kota Solok melalui Koordinator Divisi Pengawasan Budi Santosa dan Koordinator Divisi Hukum Rafiqul Amin melaksanakan koordinasi terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 ke kantor Disdukcapil, KPU dan Kelurahan di Kota Solok, Selasa (8/2/2022).
Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam melaksanakan tahapan PDPB. Dimana berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kota Solok selalu berkoordinasi secara intensif dengan Disdukcapil Kota Solok untuk memperoleh beberapa informasi kependudukan.
Data Informasi kependudukan terkait pengawasan PDPB itu antara lain, data jumlah penduduk Kota Solok yang telah melakukan perekaman KTP-Elektronik, jumlah penduduk yang meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya dari anggota TNI/Polri beralih status menjadi sipil (purnabhakti/pensiun), belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.
“Tentunya tujuan Pengawasan PDPB ini adalah untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” ujar Budi Santosa selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Solok.
Selain menyambangi kantor Disdukcapil, koordinasi juga dilakukan ke Kantor KPU Kota Solok. Hal ini dalam rangka mendapatkan informasi terhadap program dan arah kebijakan pelaksanaan PDPB tahun 2022 di Kota Solok, sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Nantinya Bawaslu Kota Solok akan melaksanakan pengawasan uji petik pemutakhiran PDPB melalui aplikasi SIDALIH.
Kemudian untuk mempercepat diperolehnya data kependudukan dari pemerintah tingkat kelurahan, Bawaslu Kota Solok juga berkoordinasi dengan Lurah Tanjung Paku, Aro IV Korong, KTK, IX Korong dan Sinapa Piliang.
Koordinasi ini dilakukan juga dalam rangka mendapatkan informasi dan data penduduk/pemilih keluar pindah domisili, informasi dan data penduduk/pemilih masuk/pindah masuk dalam wilayah kelurahan, penduduk/pemilih yang telah meninggal dunia, penduduk/pemilih beralih status menjadi TNI/Polri, penduduk/pemilih beralih status dari TNI/Polri menjadi pensiunan (Purnawirawan TNI dan Polri).
Serta, penduduk belum berusia 17 tahun namun sudah menikah dan penduduk/pemilih yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili. (gra)