Agam | Topsumbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Disperindagkop UKM terus berbenah memberikan perlindungan terhadap transaksi jual beli masyarakat, baik pedagang maupun pembeli. Perlindungan tersebut salah satunya menjamin tertib ukur timbangan masyarakat saat melakukan transaksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Agam, Dedi Asmar, Minggu (13/2). Dikatakan, untuk menjamin agar tidak menimbulkan kerugian saat bertransaksi jual beli, pihaknya akan memaksimalkan peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal.
“Petugas UPTD Metrologi Legal yang merupakan unit teknis dari Disperindagkop UKM Agam ini baru saja kita kukuhkan. Kehadiran UPTD ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan pengkuran saat bertransaksi,” ujarnya.
Meski petugas UPTD baru dilantik akhir Desember 2021 sambungnya, Peraturan Bupati (Perbub) Agam tentang hal ini sudah ada sejak 2017 lalu menyusul ditetapkannya Unit Metrologi Legal oleh Kementrian Perdagangan pada tahun yang sama.
Lebih lanjut dijelaskan, peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal antara lain adalah menjamin transaksi antara pembali dan penjual agar tidak ada yang merugi. UPTD akan menguji keakuratan alat ukur seperti meteran, alat takar, timbangan dan sejenisnya.
“Tertib ukuran ini sangat penting dilakukan saat bertransaksi agar tidak ada yang dirugikan dari aktivitas tersebut. Boleh dibilang UPTD ini adalah unit jalan menuju surga,” terang Dedi Asmar.
Diketahui, petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Agam telah mulai melalukan penertiban alat ukur, seperti yang dilakukan di SPBU kawasan Manggopoh, Sabtu (13/2) siang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan alat takar yang dapat merugikan konsumen.
Tidak hanya itu, petugas UPTD Metrologi Legal juga akan melalukan tera ulang terhadap alat timbang pedagang di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Agam.
“Bahkan kedepannya meteran listrik dan meteran air serta alat untuk menentukan parkir berwaktu juga bisa ditera oleh petugas metrologi legal,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar pedagang yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Masyarakat juga diminta selalu berhati-hati dan bijak saat melakukan transaksi yang melibatkan penggunaan alat ukur.
“Semoga kedepan, iklim jual beli yang bersih, jujur dan transparan dapat kita wujudkan di Kabupaten Agam,” ujarnya. (Ha/AMC)