Padang Panjang | Topsumbar – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil membekuk dua (2) orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat, (29/1/2022).
Kedua orang pelaku berinisal DR (38) dan LP (29) berhasil dibekuk dikediamannya masing-masing. DR di daerah Gunung Rajo dan LP di Kampung Manggis.
Kapolres Padang Panjang, AKBP. Novianto Taryono SH. S. I K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Syaiful Zubir, SH, M.H membenarkan tentang hal tersebut.
“Kedua orang pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sama sama berasal dari kota Padang Panjang,” katanya dalam keterangan tertulis yang dibagikan Kasi Humas, Bripka. Ciputra, Rabu, (2/2/ 2022).
Disebutkannya, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan salah satu laporan polisi dengan nomor LP LP/ B / 249 / XII / 2021/ SPKT / Polres Padang Panjang / Polda Sumatera Barat dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan LP dan informasi masyarakat dimaksud, dibawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam yang di komandoi Ipda Irnal Syamsi dan tim gabungan Sat reskrim dan Sat Intelkam polres Padang Panjang berhasil membekuk kedua pelaku,” sebutnya.
“Kedua pelaku berhasil kita bekuk pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib di kediamannya masing masing. DR dibekuk di kediamannya di daerah Gunung Rajo sementara LP di tangkap di daerah Kampung Manggis, walau dengan sedikit perlawanan dari salah seorang pelaku berinisial LP saat di lakukan penangkapan akhirnya pelaku berhasil di amankan petugas,” sambungnya.
Dari keterangan kedua pelaku, terrang Kasat Reskrim AKP. Syaiful Zubir, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum polres Padang Panjang.
“Kendaraan hasil curian di jual ke beberapa daerah seperti Solok, Batu Sangkar, Bukit Tinggi dan Pesisir Selatan,”terangnya.
Terakhir, disebutkan, sejauh ini polisi sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku, dengan jenis barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor roda 2 masing masing dengan jenis :
1. SUZUKI SATRIA FU 150 warna merah
2. YAMAHA VIXION warna hitam
3. YAMAHA MIO warna merah
4. HONDA BEAT warna hitam
Sementara barang bukti lain yang di sita dari tangan pelaku berupa :
1. 1.buah kunci leter Y ( anak kunci Y di buang pelaku di lokasi penangkapan ) yang di gunakan untun merusak kunci pengaman kendaraan korban .
2. Satu buah alah pelindung diri /BARNEKEL ( TINJU BESI) yang di gunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan).
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di mako polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Alfian YN)