Kota Solok | Topsumbar – Meningkatkan nilai investasi merupakan salah satu di antara visi dan misi Walikota Solok-Wakil Walikota Solok pada bidang ekonomi. Untuk mewujudkan peningkatan investasi maka perlu adanya insentif, kemudahan dan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku bisnis.
Agar pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Solok sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada, maka perlu diminta masukan atau saran dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemberian insentif dan kemudahan investasi tersebut.
“Sebelum ditetapkan, pada tahap awal penyusunan naskah Ranperda insentif dan kemudahan investasi, perlu untuk menjaring masukan dan keinginan masyarakat pelaku usaha di Kota Solok,” kata Jefrizal, S.Pt, MT, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan dalam sambutannya membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Solok, bertempat di Akmal Room, Bappeda, Senin (14/2/2022).
Hal tersebut penting dilakukan, lanjutnya, untuk menghimpun masukan dan mendiskusikan harapan masyarakat serta mendapatkan input dari berbagai pihak terkait, termasuk investor dan calon investor.
FGD atau diskusi kelompok terfokus yang diselenggerakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok ini melibatkan para pelaku usaha, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta mendatangkan narasumber dari Konsultan Hukum Legality Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, Dr. Laurensius Arliman Simbolon, SH, MH, MM, Dr. (Cand) Sepris Yonaldi, SE, MM.
Di tengah kegiatan berlangsung, turut bergabung Wakil Walikota Solok, DR. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM. Dalam arahannya, Wawako mengharapakan agar Ranperda ini tepat sasaran dan mempermudah pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Kota Solok.
“Untuk melakukan penataan Pasar Raya ataupun PKL tidak bisa setengah-setengah, harus secara komprehensif dengan Pemda menyiapkan tempat berusaha, sarana dan prasarana pendukungnya, sehingga pelaku usaha dapat berusaha dengan baik,” kata Wawako.
Selain itu, juga perlu dilakukan revisi aturan-aturan yang menghambat investasi seperti revisi peraturan yang terkait dengan IMB, yang sebelumnya juga perlu merevisi perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan lain sebagainya. (gra)