Fasilitas Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba

Batam | Topsumbar – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota mengantarkan dan memfasilitasi salah satu warga Kota Solok yang tidak bisa melepaskan diri dari kecanduan Narkoba untuk diberikan rehabilitasi ke Loka Rehabilitasi BNN Batam.

Pengiriman pecandu Narkoba yang akan direhabilitasi itu dilaksanakan oleh Sesi Yulifneti, A.Md, selaku Kasi Hubungan Antar Lembaga Kantor Kesbangpol Kota Solok didampingi oleh satu orang staf Kesbangpol, perwakilan BNN Kabupaten Solok, dan pecandu yang akan direhab serta didampingi oleh orang tua pecandu, pada tanggal 10-12 Februari 2022.

“Fasilitasi rehab terhadap pecandu tersebut dilaksanakan oleh Kantor Kesbangpol Kota Solok atas dasar tindak lanjut dari laporan keluarga pecandu sendiri, dan pecandu sendiri juga bersedia untuk direhab di Loka Rehabilitasi BNN Batam,” kata Sesi Yulifneti.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan, adanya kegiatan fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Kesbangpol Kota Solok dalam rangka upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba yang ada di Kota Solok.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok, Hendrizal mengatakan bahwa Kantor Kesbangpol Kota Solok tiap tahun selalu menganggarkan biaya untuk memfasilitasi rehab pecandu bagi warga Kota Solok.

“Berhubung anggaran Pemerintah Kota Solok yang terbatas, sehingga pada anggaran tahun ini kami hanya dapat menggangarkan untuk dua orang,” ujar Kakan Kesbangpol.

“Khusus untuk pecandu yang diantarkan ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut, yang bersangkutan telah melakukan rehab secara pribadi ke Bukittinggi dan RSJ HB Saanin Kota Padang, namun warga kita ini belum juga bisa melepaskan diri dari ketergantungan Narkoba, sehingga Kantor Kesbangpol berkewajiban untuk memfasilitasi rehab pecandu tersebut dengan baik agar dapat terlepas dari jeratan Narkoba,“ pungkasnya.

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. (gra)

Pos terkait