Diduga Menipu, Seorang Penjual Obat Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan

Pesisir Selatan–Tim opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan, bersama Kanit Reskrim Polsek Ranah Pesisir, menangkap seorang penjual obat karena diduga telah melakukan penipuan terhadap warga di daerah tersebut.

Kasatreskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose melalui Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU Andi Yanuardi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku penjual obat dengan cara menghipnotis warga di Pesisir Selatan.

“Pelaku penjual obat itu bernama Ahmad Yani (24) warga yang berasal dari Kampung Manggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di penginapan Bunda yang berada di Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir,”kata Kapolsek pada wartawan Rabu (23/2/2022).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berdasarkan informasi dengan beredarnya sebuah video di media masa .

Dimana didalam video itu, terlihat Ahmad Yani dikepung oleh warga yang tengah berbelanja ke pasar Balai Selasa, dan terlihat disana ia membacakan doa sambil memintak uang kepada pembeli.

“Saat penangkapan ia mengakui telah meminta uang kepada masyarakat untuk embeli obat yang dijualnya, sembari mendoakan warga yang membeli obat-obatan yang dijualnya,”terangnya.

Ditambahnya, setelah aksinya di Pasar Balai Selasa mulus dan berjalan lancar, kemudian pelaku beralih dan menutuk kegiatannya itu, di Pasar Lakitan di Kecamatan Lengayang, dan dia berjalan menggunakan satu unit mobil Merek Convero BE 1426 UD.

“Pertama kali dia melancarkan aksinya penipuannya itu di Pasar Balai Selasa, setelah itu baru di Pasar Kambang,”ujarnya.

Lanjutnya, akibat tindakkan penipuan tukang obat dengan cara menghipnotis itu, kerugian yang dialami warga ditaksir lebih 1 juta disaat kejadian di hari itu.

“Karena baru satu hari, jadi belum terlalu banyak warga yang ikut tertipu, kalau diperkirakan ada sekitar 1 juta kerugian dialami oleh warga yang ikut pada hari itu,”ucap Kapolsek.

Lebih lanjut dituturkannya, untuk jenis obat yang dijualnya dari keterangan pelaku yaitu, berupa minyak gosok KPU yang dicampur dengan minyak goreng dan dikemas dengan Botol.

“Atas kejadian tersebut diduga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesisir selatan guna proses lebih lanjut,”tutupnya.

Pos terkait