Bupati Pasbar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Pasaman Barat | Topsumbar – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) , H. Hamsuardi menetapkan masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi di kabupaten Pasaman Barat selama 14 (empat belas) hari.

Penetapan tersebut tertuang melalui keputusan Bupati Pasaman Barat, Nomor: 188.45/160/BUP-PASBAR/2022 tentang penetapan masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat.

Dan dalam surat pernyataan bencana alam nomor: 360/B/BPBD/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini saya menyatakan, penetapan masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi di kabupaten Pasaman Barat selama 14 (empat belas) hari. Mulai tanggal 25 Februari sampai 10 Maret 2022,” bunyi surat yang juga di terima Redaksi Topsumbar.co.id.

Selanjutnya dalam isi surat diterangkan, ditetapkannya masa tanggap darurat bencana alam disebabkan gempa bumi pada tanggal 25 Februari pukul 08:35 WIB dan gempa bumi susulan pada pukul 08:39 WIB di Kabupaten Pasaman Barat mengakibatkan kerusakan, korban jiwa, serta kerugian material masyarakat.

“Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya,” bunyi kalimat penutup surat pernyataan Bupati.

(Al/Ha)

Pos terkait