Kota Solok | Topsumbar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Solok menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas dan Peranan Perempuan dalam bidang Hukum, Politik Pemerintah bagi Persatuan Istri Legislatif (PIL) Kota Solok,
Bimbingan teknis yang digelar di Hotel Grand Zuri Padang selama tiga hari (18-20 Februari 2022) itu, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Solok menjadi narasumber dengan materi terkait pengawasan Pemilu beserta upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati dalam materinya menyebutkan bahwa para istri legislatif atau PIL Kota Solok memiliki peranan penting dalam memberikan masukan kepada suami yang notabene adalah peserta Pemilu.
“Misalnya pada persyaratan pencalonan/pendaftaran peserta pemilu, para istri bisa mengingatkan kepada suami agar tidak ada syarat yang kurang atau tidak lengkap. sehingga dengan peranan itu nantinya bisa mempermudah proses pendaftaran peserta pemilu,” sebut Triati.
Jika nanti ada keputusan KPU Kota Solok yang membatalkan pencalonannya, lanjut Triati, maka partai politik bisa mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kota Solok.
“Proses penyelesaian ini yang dinamakan dengan “Sengketa Proses”. Sedangkan sengketa hasil itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Dimana diketahui, Sengketa Proses Pemilu merupakan proses penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu dan meliputi sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu dengan peserta pemilu lainya, yang menyebabkan hak peserta Pemilu dirugikan secara langsung.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin dalam materinya terkait tindak pidana Pemilu dan Pemilihan, ditegaskannya bahwa Bawaslu Kota Solok selalu berupaya agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu yaitu melalui beberapa kegiatan pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi politik terhadap masyarakat.
Dijelaskannya, ada empat jenis pelanggaran Pemilu, yang pertama “Pelanggaran Administrasi”, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan. Pelanggaran jenis ini akan dieksekusi oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, dan menjadi kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Kedua, “Pelanggaran Pidana”, pada pelanggaran pidana ini dibahas di dalam sebuah wadah bersama yang dinamakan dengan Sentra Gakkumdu, yang beranggotakan unsur dari Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.
Selanjutnya, “Pelanggaran Kode Etik”, adalah pelanggaran kode etik penyelenggara yang arah penanganannya diserahkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan putusan bersifat final dan mengikat.
Terakhir terkait dengan “Pelanggaran Peraturan undang-undang lainnya” yang merupakan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang pemilu/pemilihan, misal salah satu contohnya yaitu pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa meminta para istri anggota DPRD Kota Solok untuk ikut berperan aktif dalam meningkatkan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Menurutnya PIL sebagai wadah yang bisa diamanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait kepemiluan terutama dalam mencegah terjadinya penyebaran berita bohong, dan praktik politik uang serta isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
“Istri-istri legislatif kita harapkan untuk dapat mengingatkan para suaminya agar tidak salah langkah dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, misalnya pencegahan penyebaran berita bohong (hoaks), pencegahan penyebaran isu SARA dan pencegahan politik uang (money politic),” tegas Budi.
Menanggapi terkait materi yang disampaikan Bawaslu Kota Solok, Delfianto, S.Sos selaku Kepala Dinas DPMPPA Kota Solok mengucapkan terimakasih telah meberikan pendidikan politik bagi isteri legislatif, dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta Bimtek terutama terkait bidang kepemiluan.
“Terimakasih atas kesediaan Bawaslu Kota Solok dan semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta, terutama dalam bidang kepemiluan dan pemilihan kepala daerah,” ucapnya. (gra)