Dharmasraya | Topsumbar – Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial KN usia 68 tahun kepada anak perempuan dibawah umur yang merupakan tetangga dekat berakhir di sel tahanan Polres Dharmasraya.
Terungkapnya aksi bejat KN melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur berawal dengan kecurigaan orang tua korban, setelah didesak orang tua nya, korban mengaku telah dicabuli oleh KN beberapa hari lalu.
Dimana niat KN mencabuli korban pada siang bolong, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (15/01/2022) bertempat di kediaman KN di Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Korban yang tengah bermain handphone di halaman rumahnya didatangi KN sambil membujuk korban untuk bersedia diajak bermain ke rumahnya. Di dalam rumah KN yang berjarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban, KN berpura-pura meminta korban untuk membuatkan secangkir kopi, dengan posisi sedang duduk di depan tungku kayu menunggu air mendidih untuk kopi, korban dikagetkan dengan serangan berupa pelukan erat dari belakang tubuh korban oleh KN.
Korban kaget diperlakukan demikian, korban menoleh dan melihat wajah pelaku yang sangat merah seperti sedang menahan sesuatu, dengan mencoba melepaskan diri dari pelukan KN, korban berkata meminta untuk dilepaskan namun KN yang sudah dikuasai pikiran kotor serta nafsu yang memuncak menyuruh korban diam dan mengancam untuk patuh dan diam saja, serta mengiming-imingi akan diberikan uang jajan.
Tidak berapa lama kemudian pakaian korban sudah berhasil dilucuti oleh KN dan dirinya juga langsung melucuti pakaiannya sendiri, sehingga aksi pencabulan KN pada korban berjalan mulus. Selama kurang lebih lima menit KN berusaha menjebol keperawanan korban hingga berhasil.
Saat melakukan aksi bejat tersebut, korban merintih kesakitan dan ingin berteriak. Namun KN mengancam pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya, KN baru menyodorkan uang senilai 100 ribu dan meminta korban untuk memakai pakaiannya kembali serta melarang korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya pada orang lain.
Empat hari usai melakukan aksi pencabulan, KN langsung dilaporkan orang tua korban ke Polres Dharmasraya. Polres Dharmasraya langsung mengamankan KN guna menghindari amukan warga Nagari Bonjol.
“Saat korban duduk menunggu air mendidih, pelaku mulai melakukan pelecehan terhadap korban. Korban pun berusaha berontak. Namun pelaku membentak korban dan menyuruh diam. Pelaku akhirnya berhasil memperkosa korban,” urai AKBP Nurhadiansyah.
Polres Dharmasraya juga menyita sejumlah pakaian dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti. Saat ini pelaku pencabulan tersebut sudah mendekam dalam jeruji besi di Polres Dharmasraya sambil menunggu kelanjutan proses hukum yang akan diterima.
Atas aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal 76 D, pasal 81 ayat 2, pasal 76 E, Pasal 82 ayat 1, UUD nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Yanti)