Pesisir Selatan | Topsumbar – Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah menegaskan, kualitas tenaga pendidik menjadi prioritas pemerintah daerah. Untuk itu diperlukan pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kependidikan secara intensif, sehingga proses transfer ilmu kepada peserta didik dapat berlangsung baik.
Hal itu dikatakan Wabup Rudi Hariyansyah, sebagai masukan dalam rangka peningkatan kualitas tenaga kependidikan di Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (13/01/2022).
“Melalui bimbingan dan pelatihan diharapkan tenaga pendidik akan mendapatkan metode pembelajaran yang berkualitas. Seperti dalam belajar matematika, peserta didik bisa mengikutinya dengan mudah dan menyenangkan, sehingga siswa sebagai peserta didik tidak perlu takut lagi dengan matematika,” ujarnya.
Lebih lanjut Rudi Hariansyah, pembekalan yang perlu diberikan untuk tenaga kependidikan tersebut adalah ilmu tentang pengelolaan kelas. Bagaimana membuka, menyampaikan materi pelajaran dengan menyenangkan dan menutupnya dengan sangat mengesankan. Karena, inti dari sebuah proses belajar mengajar adalah transfer ilmu, mencapai tujuan belajar dan mengajar yakni materi pelajaran yang diberikan bisa diterima dengan baik oleh muridnya.
‘Kemampuan seorang tenaga pendidik dalam menciptakan suasana belajar itu sangat menentukan kemampuan peserta didik untuk menyerap ilmu dengan baik,” tegas Wabup Rudi Hariansyah. Sebab, pendidikan sangat fundamental untuk menjaga asa dalam meraih harapan generasi masa depan bangsa.
Menurtunya, pendidikan harus dilihat secara holistik. Mulai dari ketersediaan bangunan sekolah, sarana dan perlengkapan pendukung proses belajar mengajar.
Dikatakan, pembangunan pendidikan berkualitas di Kabupaten Pesisir Selatan perlu perhatian yang lebih serius karena sesuai dengan amanah konstitusional. Sebab itu, pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian khusus, dengan cara menaikan anggaran pendidikan setiap tahun.
Terakhir, Wabub Rudi Hariasyah berharap adanya sinergitas semua stakeholder, keterpaduan pemikiran dan komunikasi antara pemerintah daerah sebagai penyelenggara pendidikan dengan masyarakat. (RD)