Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi Sikumbang menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran publik itu terkait dengan temuan tayangan yang menampilkan orang tengah mengkonsumsi merokok dalam progrm siaran berita Sumatera Barat Hari Ini.
“Teguran tersebut telah kami layangkan kepada TVRI 30 Desember” kata Afriendi Sikumbang di ruang kerjanya di Padang, Jumat (31/12/2021).
Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada hari Selasa (21/12), LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah mengkosumsi atau sedang memegang rokok dalam sebuah berita terkait berita “edarkan sabu, sekuriti ditangkap pada program “Sumatera Barat Hari Ini”. Kejadian itu terekam pada pukul 16.31 WIB.
Menurut dia, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan remaja serta pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol sebagaimana yang diatur dalam P3SPS .
Ia mengatakan bahwa pihaknya tanggal 30 Desember 2021 telah memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 2 (a).
“Atas pelanggaran tersebut, lembaga penyiaran publik ini kami berikan sanksi teguran tertulis pertama,” kata Afriendi Sikumbang.
Komisioner KPID dua periode itu meminta agar lembaga penyiaran apalagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI berkomitmen untuk terus memberi perlindungan terhadap anak dan remaja. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran, ujar Afriendi Sikumbang menambahkan. (Ha)