Dalam rangka menegakan keamanan, ketertiban serta ketentraman masyarakat, Polres Lima Puluh Kota bekerjasama dengan Satpol PP melaksanakan operasi penertiban Cafe Dermaga di Jorong Simpang Empat Nagari Koto Tuo, Kec.Harau Rabu(5/1/2022).
Kegiatan operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Lima Puluh Kota, AKP Syafrinaldi dan Sekretaris Satpol PP, M.Rifki itu mengamankan setidaknya 15 orang pengunjung perempuan di cafe dengan inisial NM (26), R(34), S(27), VA(36), ME, S(33), T, SH(46), M, OP (35),RAP (21), NDY (38),AD, DH(25) dan FG(41).
Selain tim juga mengamankan barang bukti berupa belasan minumam keras diantaranya 4 botol Whisky, 1 botol draf beer, 11 botol Guiness dan 4 teko berisi Miras di lokasi cafe tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.IK di dampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani, dan Kasat Pol PP Fiddria Fala menegaskan bahwa Cafe Dermaga melanggar izin operasional yang seharusnya dipatuhi oleh pemilik Kafe.
“Selain itu cafe ini telah meresahkan masyarakat di sekitarnya karna terdapat perempuan sebagai karyawan serta adanya aktifitas jual beli minum minuman keras, yang dilakukan pengunjung kafe dan telah melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan” ujarnya.
Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut karyawan beserta pengunjung kafe perempuan tersebut di bawa ke Polres 50 Kota untuk didata dan diminta keterangannya, kemudian dilakukan juga pemeriksaan oleh Satpol PP, karyawati dan pengunjung cafe perempuan sesuai Peraturan Daerah.
Mereka juga harus membuat surat pernyataan bermaterai dan harus dijemput keluarganya untuk pulang. Sedangkan barang bukti miras proses penyidikan dilanjutkan kepada pemiliknya. (ton)