Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketebrukaan Informasoli Publik Dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terus berproses.
Ranperda KIP nama singkat yang sering ditulis pers merupakan ikhtiar regukasi dilakukan DPRD Sumbar dalam hal ini Komisi DPRD Sumbsr untuk memveri penguatan dan percepatan tentang regulasi daerah yang mengatut tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ranperda KIP menjaadi rencana regulasi yang diiniasiasi DPRD dan relah melwati prosedur baku terkait pengusulan Ranperda usulan DPRD atau Ranperda inisiatif.
Ranperda KIP sudah disetujui DPRD secara kelembagaan menjadi Ranperda Inisuarif menjelang akhir 2021. Ranperda KIP pun sudha memiliki draft kahiab akademik yang disusun oleh akademusi Unajd dan sudah disamaikan pada parpipruna dan sudah dilakukan penggalian baik ke Komisi Informasi Pusaf, sharing ke provnsi yang sudah duluan memiliki Perda KIP
Ranperda KIP sebuav karya fundamental dari DPRD bersama Pempriv Sumbar nantiny jika disahkan sebagai Perda KIP Sumbar.
Ranperda KIP penulis yakini akan menjadi kekuaran regulasi di daerah yang saling melengkapi dengan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik saat ini yaitu UU 14 tahun 2008 tentang KIP, PP 61 tahun 2010, Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi Perki upgrading dari Perki 1 tahun 2010 lalu.
Pasti ada yang bertanya, buat apa harus ada Ranperda, kok nggak pakai regulasi UU saja.
Penulis mahfum dengan pertanyaan tersebut, tapi yang pasti keterbukaan informasi publik adalah sebuab keharusan dan bentuk konkrit dari menyatakan good and clean government.
Ranperda KIP tentu memberi penguatan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dalam membuktikan komitmen keterbukaan informasi publiknya. Selama ini krsan setengah hati terasa soal keterbukaan informasi publik.
Data Komisi Informasi setiap tahun melakukan monitoring evaluasi khusus untuk pengelolaan KIP organisasi perangkat daerahx sampai 2021 masih miris, ikut tapi sekedar ikut. Apa dan bagaimana keterbukaan informasi publik itu tak pernah konkrit di OPD Pemprov Sumbar.
Terkesan di pikirian OPD ikut serius dan tidak serizs toh tak ada ngaruhnya kok. Komisi Informasi hanya bisa memberi lavel badan publik informatofy menuju informatof, cukup informatif atau tidak informazof sekalipun. Tidak ada reward dan phunis bagi OPD.
Ungkapan itu ad ajuga ebnarnya sihx tapi sebagai OPD ynag badan publik jelas banyak salahnya , karena yang dilakuakb Komisi Informasi bagian dari pelaksanaan UU 14 tahun 2007 dan PP 61 tahun 2010, kalau OPD berisikap setengah hati tentu itu pengangkangan terhadap hukum postif yang sah di negara ini.
Penulis juga mengaanalisa wajar saja OPD dan badan publik di daerah sepelakan pengelolaan ketebrukaan informasi publik karena ada dualiems kewenangan terkait UU 14 tahun 2008, di pusat yang menonjol adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara pemerintah daerah itu induk semangnya ada di Kementerian Dalam Negeri. Celah ini mungkin membuat OPD atau badan publik di daerah tak menghiraukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan. Ada Permendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah, tapi itu baru regulasi yang tak secara berkala diberi penguatan ke pemerintah daerah.
Nah solusi celah dan membuat legitimatenya KIP adalah Perda, ini akan mengikat kepatuhan pemerintah daerah dan jajarannya terhadap kebijakan ketebrukaan informasi publik.
Diyakini dengn Ranperda KIP sah menzrut inisiator Ranperda HK Nurnas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama mapun pembantu tidak menjadi lampu togok lagi, hidup saat ada minyak yaitu tuntutan keterbukaan informasi publik diajukan sengekta informasi publik ke Komisi Informasi atau ke Polisi, atazlu pudur kalau sengketa informasi publik tidak ada.
Ingat masyarakat global makin cerdas, satu permohonan informasi tentang realisaai APBD saja, sekali kirim kini bisa sampai ke seluruh OPD. Menghadapi kecerdasan publik adalah berbenah total dan bekerja serta melayani dengan regulasi.
Ranperda inisiatif dibuat DPRD adalah proses terbalik dari Ranperda yang diajukan pemerintah provinsin tapi nanti ujungnya sama yaotu menjadi Perda Provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (RD)