Polres Dharmasraya Sikat Curas, Curat, dan Curanmor

Dharmasraya | Topsumbar — Sempat menjadi buronan atas perbuatannya, diduga pelaku pemerasan dengan senjata tajam di wilayah kecamatan Sungai Rumbai satu teman tersangka juga telah berhasil diringkus polisi setempat. Usut punya usut ternyata pelaku yang baru disikat juga melakukan kejahatan di daerah lain beserta dua orang teman nya lagi.

Hal tersebut diungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK saat konference pers mengenai kasus curas, curat dan curanmor di Makopolres Dharmasraya Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (22/01/2021).

Sebelumnya polisi sudah berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan senjata tajam AD di rumah kakak nya di Kecamatan Koto besar berikut barang bukti, sedangkan temannya AL yang juga sempat dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) telah berhasil diamankan di Nagari Tarantang Kecamatan Koto Baru.

Dari Penangkapan AL dan hasil interogasi petugas Satreskrim Polres Dharmasraya mengetahui bahwa AL juga telah melakukan aksi kejahatannya di daerah lain bersama teman yakni M dan B.

Dimana selain melakukan kejahatan pemerasan menggunakan senjata tajam AL juga M dan B juga menggasak rumah warga yang kosong yang ditinggal oleh pemiliknya yakni memasuki rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak jendela dan pintu rumah.

Dibantu M dan B, AL berhasil melakukan aksinya pada sebuah bengkel knalpot Jorong Palo Padang Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, dengan barang bukti yang disita petugas yakni satu unit TV merek Changhong dengan ukuran 21 Inc.

Atas kejahatannya para pelaku dijerat pasal pemberatan yakni :
1.Pasal 363 ayat (3) KUH Pidana. “Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)”
2. Pasal 363 ayat (4 ) KUH Pidana. “pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”
3. Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 9 Tahun.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan imbauan nya.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan apalagi saat akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, perhatian jenderal, pintu dan usahakan memakai kunci dobel. Jika ditinggalkan dalam waktu yang lama beritahu tetangga sebelah,” ucap Kasatreskrim tersebut.

(Yanti)

Pos terkait