Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH
Kebijakan Jaksa Agung seperti judul pada berita di bawah ini tidak menghalangi pers untuk mengungkap kasus dugaan korupsi berapa pun nilainya.
Bahkan asas kemerdekaan pers pada Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satunya adalah tegakan supremasi hukum.
Itu artinya pers dalam menegakkan hukum tidak melihat nilai kerugian. Ungkap sesuai fakta, namun penyajiannya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Wartawan di lapangan kerap kali menjumpai penyimpangan misalnya pada kasus yang lalu pemotongan dana bantuan sosial.
Totalnya bila dihitung pada satu lingkup RT/RW atau dusun tidak sampai Rp 50 juta. Apakah temuan ini tak perlu diberitakan?
Pers sesuai dengan asasnya, harus tetap memberitakan hal itu. Begitu juga bila ada penyimpangan pada dana desa meski nilainya kurang Rp 50 juta.
Jangan sampai masyarakat yang merasa dirugikan karena haknya dipotong ketika melapor tidak dilayani karena nilainya di bawah Rp 50 juta.
Begitu juga soal pelayanan masyarakat dan pungutan liar (Pungli) harus terus mendapat perhatian pers.
KPK Ingatkan RI Negara Hukum
Mengomentari kebijakan Jaksa Agung yang KPK Ingatkan Indonesia Negara Hukum.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.
Bagi KPK gratifikasi atau hadiah tidak ada batasan minimal nilainya. Bila tidak dilaporkan berpotensi menjadi korupsi dan dapat dipidana.
Jakarta, 29 Januari 2022
Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014