Agam | Topsumbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam berkomitmen memberikan kemudahan layanan pengurusan sertifikat tanah. Hal itu dalam rangka mendukung program strategi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah usai mengikuti sosialisasi virtual peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program strategis PTSL menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat bersama Kementerian ATR/BPN, Kamis (27/1).
“Pemerintah pusat memiliki program memudahkan atau meringankan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, untuk itu pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut,” ujarnya.
Sebagai upaya percepatan program strategis nasional tersebut lanjutnya, Menteri ATR/BPN, Dr. Sofyan A Djalil mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah. Pertama, memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan.
Kedua, menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah. Ketiga, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL.
Keempat, menyiapkan anggaran pra PTSL. Kelima, membantu menyediakan sarana dan pra sarana operasional kegiatan PTSL.
“Bahkan Bupati Agam telah menyepakati mengratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada program PTSL ini, itu bentuk dukungan kita,” ungkap wabup.
Wabup juga berharap agar masyarakat turut mendukung program percepatan PTSL tersebut. Menurutnya, program PTSL memberikan kepastian hukum terhadap objek atau tanah milik masyarakat, baik pribadi maupun tanah pusako tinggi.
Wabup menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir program pensertifikatan akan merubah tatanan atau melemahkan status tanah pusako tinggi ketika tanah itu disertifikatkan.
Justru menurutnya program sertifikat tanah ini memperkuat keberadaan tanah kaum atau pusako tinggi, sehingga tidak mudah untuk diperjualbelikan.
“Pemahaman seperti ini masih banyak masyarakat kita belum mengetahuinya. Malah di dalam sertifikat dicantumkan nama-nama siapa saja yang berhak atas tanah, jika dipindahtangankan harus ada persetujuan bersama,” terangnya. (Ha/AMC)