Agam | Topsumbar – Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah menjawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan nagari baru di daerah itu.
Nota jawaban itu disampaikan Wakil Bupati Agam pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, didampingi Wakil Ketua, Suharman dan Ifran Amran, Senin (10/1).
Dalam penyampaian Nota Jawaban tersebut, Wakil Bupati Agam mengatakan pihaknya dapat menerima beberapa saran yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Agam, salah satunya agar memperhatikan pengaturan lembaga adat di nagari yang dimekarkan.
“Hal ini perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terhadap pembentukan Lembaga Adat Nagari. Hal ini akan kita laksanakan dalam penyusunan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari yang sedang dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk saran membuat titik koordinat batas nagari dalam Ranperda, pihaknya menyebut bahwa hal itu telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Penetapan koordinat batas nagari hasil pemekaran dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah ditetapkannya kode desa oleh Kemendagri. Salah satu syarat untuk mendapatkan kode desa adalah Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemda,” terangnya.
Wabup menambahkan, Pemkab Agam juga telah mengupayakan terkait dengan penetapan batas daerah Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi.
Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan berita acara Kesepakatan Penetapan Batas Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi dengan penarikan garis batas dan titik koordinat sesuai dengan kondisi batas daerah saat ini.
“Selain itu, seluruh nagari di Kabupaten Agam sudah mulai melaksanakan upaya penetapan dan penegasan batas nagari,” kata wabup.
Lebih lanjut disampaikan, upaya Pemkab Agam dalam mewujudkan percepatan penegasan dan penetapan batas nagari salah satunya dengan menyurati seluruh wali nagari.
“Wali nagari telah diinstruksikan untuk menetapkan batas nagari kartometrik dengan mempedomani Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa,” sebutnya.
Nagari pemekaran yang tengah dibahas DPRD Agam itu antara lain Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur, Nagari Aro Kandikia, Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari, dan Nagari Koto Tangah Lamo.
Kemudian Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung, Nagari Parit Panjang Lubuk Basung, dan Nagari Tigo Koto Silungkang Timur. (Ha/ AMC)