Agam | Topsumbar – Pemerintah Kabupaten Agam butuh suatu instrumen dari pemerintah pusat dalam melakukan penanganan Danau Maninjau, yang jadi salah satu danau prioritas untuk diselamatkan di Indonesia.
Instrumen yang dibutuhkan Pemkab Agam ini semacam moratorium terhadap penambahan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Maninjau, sehingga ada pegangan untuk melakukan penanganan di lapangan.
“Dengan adanya moratorium itu, masyarakat tidak dibolehkan lagi menambah KJA yang sudah ada di Danau Maninjau,” ujar Sekdakab Agam, Edi Busti saat ikuti rapat penanganan Danau Maninjau bersama Kemenko Marves, kementerian terkait lainnya dan Pemprov Sumbar secara virtual, Senin (24/1).
Saat ini katanya, KJA yang ada di Danau Maninjau tercatat sekitar 17 ribu petak lebih, tapi semuanya bukan milik masyarakat lokal. Artinya ada yang punya pemilik modal, ia meyakini masyarakat lokal tidak kuat mengelola KJA lebih dari 20 petak, namun kenyataannya kini satu keluarga ada 100 petak lebih.
“Ini rasanya tidak mungkin, kita yakini ada KJA titipan dari pemilik modal terutama penyedia pakan ikan. Sehingga kita butuh moratorium untuk pegangan dalam melakukan penertiban,” sebutnya.
Menurut Edi Busti, jika ada moratorium Pemkab Agam bisa mengambil langkah untuk penegakan hukum, dalam penyelamatan Danau Maninjau ini.
Terkait hal ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan DLH provinsi dan Gakkum KLHK. Penegakan hukum seperti apa yang harus dilakukan nantinya, karena Agam tidak miliki PPNS lingkungan dan perlu bantuan dari provinsi.
Ia berharap, pemerintah provinsi dan pusat juga untuk segera buat zonasi, sehingga bisa jelas dimana saja yang menjadi spot kawasan KJA di danau itu.
Selain itu, Pemkab Agam juga bakal membatasi tonase kendaraan pakan ikan yang melewati jalur Simpang Gudang -Maninjau, karena kata Edi Busti jalan itu hanya boleh dilewati kendaraan maksimal 8 ton.
“Awal bulan ini kita akan mendirikan pos jaga tonase di bawah koordinasi Dinas Perhubungan dan Polres Agam. Kita juga sudah minta bantu pada Balai Perhubungan untuk melakukan penerapan izin tonase ini,” terang Sekda.
Upaya Pemkab Agam ini didukung penuh oleh Kemenko Marves, karena menurutnya ini langkah awal yang pantas untuk dilakukan dalam percepatan penanganan Danau Maninjau.
“Kita minta Kementerian PUPR selaku koordinator harian penyelamatan danau prioritas, untuk buat surat moratorium yang dibutuhkan Pemkab Agam dalam penanganan Danau Maninjau ini,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Mochamad Saleh Nugrahadi saat pimpin rapat.
Diharapkannya, melalui moratorium pendataan terhadap KJA bisa dilakukan dengan baik, namun ia tegaskan ini jangan sampai berlarut- larut. (Ha/AMC)