Kota Solok | Topsumbar – Demi mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kota Solok tandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepahaman dengan SMA N 3 Solok.
Penandatangan MoU ini dilaksanakan di SMA N 3 Solok, Rabu,12 Januari 2022, ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd dan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Solok, Eli Irmanita, S.Pd. Kegiatan ini juga didampingi oleh anggota Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd. dan Dr. Budi Santosa, MP.
Nota Kesepahaman ini disamping bertujuan untuk meningkatkan partisipastif ASN dilingkup SMA N 3 Solok dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan di Kota Solok. Kemudian Nota Kesepahaman ini juga bertujuan untuk pemutakhiran data pemilihan untuk pemilu/pemilihan.
“Disamping meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan di Kota Solok, Nota Kesepahaman ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan di masa akan datang. Kemudian kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu/ pemilihan,” jelas Triati.
Sementara itu kepala SMAN 3 Solok menyambut baik adanya kerjasama ini, karena menurutnya dengan MoU ini akan saling jelas kontribusi dan peran yang akan dilakukan dalam menyukseskan pengawasan Pemilu/ pemilihan serentak tahun 2024, serta dapat memberikan pemahaman akan tahapan Pemilu/ Pemilihan terutama bagi pemilih pemula yang ada di lingkungan SMAN 3 Solok.
“Kita senang dengan adanya MoU dan PKS ini, karena kedepan MoU inilah yang menjadi pedoman kerjasama dalam meningkatkan netralitas ASN dalam setiap perhelatan Pemilu/ pemilihan di Kota Solok. Kemudian dengan adanya Mou ini dapat memberikan pemahaman bagi pemilih pemula akan pentingnya berpartisipasi dalam melakukan pemilihan,” ungkapnya. (gra)