Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH
Hari ini, Senin 17 Januari 2022, meski tidak bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, saya tetap memantau dari Ruang Perawatan Lantai 4 RSCM.
Sidang Nomor Perkara 1139/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL akan memasuki vonis majelis hakim, setelah JPU menuntut dua terdakwa bebas demi hukum.
JPU menuntut bebas perkara yang didakwa dengan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE).
Kasus ini disidik polisi sebelum lahirnya SKB Implementasi UU ITE. JPU pun mengamini dan menyatakan berkas lengkap, P-21 dan dilimpahkan.
Namun dalam perjalanan kasus ini lahir SKB yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
SKB antara lain memberikan arahan bahwa pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia bukan obyek Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
JPU Patuhi SKB
JPU yang semula mengamini penyidikan polisi, akhirnya “berubah” saat waktu tuntutan karena lahirnya SKB.
Kedua terdakwa dituntut bebas oleh JPU karena alat bukti yang dilampirkan pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia.
Dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan pers sejak SKB ditandatangani bukan lagi obyek UU ITE tetapi Delik Pers.
Bola, sekarang berada pada tangan majelis hakim yang akan menyidangkan mulai pukul 10.30 WIB.
Apakah majelis hakim akan jadikan SKB sebagai pertimbangan hukum atau gunakan pertimbangan hukum lainnya.
Akankah vonis majelis hakim sesuai tuntutan bebas JPU ?
Polisi Masih Menyidik ?
Laporan pencemaran nama baik dengan alat bukti pemberitaan masih berlangsung pada sejumlah daerah.
Polisi, wajib menerima pengaduan masyarakat untuk melakukan penyelidikan. Iya, alat bukti perlu diselidiki apakah produk pers.
Biasanya selain meminta pendapat Dewan Pers, polisi juga akan mengundang pengelolaan media untuk klarifikasi.
Hasil klarifikasi, bila berita dipublikasikan perusahaan pers disarankan diselesaikan sesuai UU Pers melalui Dewan Pers.
Namun, bila alat bukti bukan produk pers, laporan tetap diproses sesuai hukum berlaku dengan UU lainnya.
Kita tunggu putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, apapun vonisnya !
RSCM, Senin 17 Januari 2022
Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014