Mengkoleksi Harta Riba dalam Usaha Halal

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد

Kaum muslimin rahimakumullah.
Yang setia dengan kajian jumat Topsumbar, semoga kajian kali ini menambah kepahaman untuk bertindak atas KOLEKSI HARTA RIBA DALAM USAHA HALAL.
Tentunya bagaimana bisa terjadi mengkoleksi harta riba dalam usaha halal?

Maksud dari tema ini adalah bahwa orang-orang yang usaha dan pekerjaannya HALAL tetapi menyimpan harta hasil riba yang berasal dari usaha riba sebelumnya atau INVESTASI PADA PERUSAHAAN YANG ADA KEGIATAN RIBA dan usaha lain yang berkaitan dengan aktivitas riba.

Karena orang yang berpotensi mendapatkan manfaat dari riba adalah sebagaimana dalam hadist “yang mewakili (pelaku dan pemakan), yang menuliskan dan yang menyaksikan, sebagaimana hadist Dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda melaknat riba, yang mewakilkannya, penulisnya dan yang menyaksikannya.” (HR. Muslim).

Riba menurut istilah ahli fikih adalah PENAMBAHAN, tentunya penambahan tersebut akan dapat disebut dengan keuntungan dan manfaat atas suatu transaksi yang tidak termasuk keuntungan atas transaksi jual beli yang sah.

Misal pada perbuatan baik pinjam-meminjam dengan prinsip tolong menolong, sudah disalah artikan dengan yang memberi pinjaman ditolong dengan member keuntungan (bunga) oleh yang ditolong /dipinjami.

Maka keuntungan dalam perilaku pinjam meminjam seperti ini merupakan perbuatan koleksi harta riba.

Perbuatan mendapatkan keuntungan dengan pinjam meminjam atau dengan jual beli yang diselipkan unsur riba pada jual beli tidak secara tunai. Telah dijelaskan pada proses pengharaman riba.

*SEJARAH PROSES PENGHARAMAN RIBA*

*Pertama*
Perbuatan kaum terdahulu yang suka member tambahan pada transaksi-transaksi mereka seperti berjual beli antara yang dibeli 1 ( satu) tetapi karena menarik pembeli dapat 2 (dua) , atau membeli barang satu kilo gram tetapi dibeirkan lebih agar pembeli tertarik, atau meminjam uang 100 maka akan diberi pinjaman 110 (10 adalah bonus) dll sebagainya.

Sebagaimana disebutkan dalam Surat Ar-Ruum: 39. Artinya: “Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, (maka yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Maka perilaku orang terdahulu itu diganti dengan bersedekah/berzakat agar harta menjadi bersih dan pemberian menjadi halal tanpa dikaitkan dengan usaha bisnis/jual beli.

*Kedua* :
Perilaku memakan riba ini ditujukan kepada orang-orang yang ada usahanya berkaitan dengan riba dengan memakan hasilnya dengan cara membelikan makanan dan minuman dari hasil riba atau member nafkah keluarga dengan hasil tersebut.

Perilaku tersebut tergolong MENZOLIMI DIRI DAN ORANG LAIN, sebagaimana firman Alloh SWT:
Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan)” yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka stelah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisa:160-161).

*Ketiga*
Alloh SWT melarang memakan riba dengan melipat gandakan KEUNTUNGAN hanya dengan usaha-usaha yang diam saja dirumah, atau dengan memodali orang lain tampa ada usaha, karena yang meminjam mempunyai usaha riba dan keuntungan diberikan kepada pemberi pinjaman, maka kepada orang beriman hendaklah meninggalkan memakan riba yang diberikan KEUNTUNGAN BERLIPAT GANDA, sebagaimana firman Alloh SWT:
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).

*Keempat*
Kepada orang beriman,Alloh perintahkan untuk MENINGGALKAN SISA RIBA, yaitu keuntungan dan kegiatan Riba semasa JAHILIYAH yang ketika mereka sudah islam masih menyisakan keuntungan/ tagihan/pekerjaan, maka Alloh perintahkan untuk ditinggalkan,sebagaimana firman Alloh SWT:
“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman,” (Q.S al-Baqarah :278).

*ANCAMAN ALLOH SWT KEPADA PELAKU RIBA*

Larangan ini disertai ANCAMAN ALLOH SWT yaitu sebagaimana firman Alloh SWT:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu;kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya,” (Q.S al-Baqarah :279).

*JENIS RIBA DALAM AKTIVITAS SEHARI-HARI*

*Pertama*
Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kualitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan seperti jual beli tukar tambah.

*Kedua*
Riba Yadd, yaitu perilaku jual beli dengan cara membeli barang belum diserahterimakan, lantas dijual lagi ke orang lain seperti menjual barang yang sudah dibeli orang lain sebelum selesai pembayaran dan serah terima.

*Ketiga*
Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan, seperti dalam kredit diperjanjikan denda dan bunga atas peminjaman tersebut.

*Keempat*
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau yang memberi hutang.

*Kelima*
Perbuatan yang dikira tidak riba, tetapi bagian dari riba yaitu MEMINUM KHAMAR/yang memabukkan, BERJUDI,MENGUNDI NASIB/UNDIAN BERHADIAH atau hadiah atas kegiatan TABUNGAN sebagaimana disebutkan dalam Firman Alloh SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah:90).

*PERBUATAN JUAL BELI ADALAH SUATU CARA HALAL DALAM MENDAPATKAN KEUNTUNGAN*

Sebagaimana firman Alloh SWT:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

*SEMUA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN RIBA DOSANYA SAMA YAITU LAKNAT ALLOH SWT*

Pihak terkait riba tersebut, sering orang beranggapan bahwa dengan menuliskan riba, atau menyaksikan orang berbuat riba atau ikut berinvestasi pada usaha-usaha yang ada riba akan selamat dari dosa riba, itu anggapan yang salah, ternyata semua mereka sama dosanya. Yaitu LAKNAT ALLOH SWT Sebagaimana ditegaskan dalam Sabda Rasulullah saw:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ  ”
Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa).” (HR Muslim).

*WASPADALAH PINTU DAN JENIS PERBUATAN RIBA ITU ADA 72 CARA*

Dengan adanya 72 dosa riba, tentu akan ada 72 jenis riba yang terjadi disekitar kita dalam menjalankan usaha, sehingga potensi terlibat pada kegiatan riba sangat besar dan waspadalah jangan sampai UANG HALAL DIINVESTASIKAN PADA KEGIATAN-KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN RIBA dengan kata lain pihak perusahaannya melakukan riba.

Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani).

*ILUSTRASI DOSA SATU DIRHAM RIBA*

“Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.”  (HR Ibnu Abi Dunya).

Bahkan yang paling keil adalah TARUHAN atas suatu pertandingan/permainan sesame teman ketika menonton pertandingan sepak bola atau lainnya, maka ada kalimat, mari kita taruhan siapa yang menang, maka kata kata yang demikian sudah ada KIFARATNYA YAITU SEDEKAH SEBAGAIMANA DALAM HADIST: “Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘mari aku bertaruh denganmu’ maka hendaklah dia bersedekah” (HR. Bukhari- Muslim).

MELARANG PERBUATAN SALAH BUKANLAH MENCELA ATAU MERENDAHKAN SUATU GOLONGAN TETAPI ALLOH SWT TELAH MENYEBUT PERILAKU YANG SALAH DAN DILARANG DALAM ALQURAN DAN HADIST.

Sebagaimana hadist Rasulullah ﷺ bersabda : Orang Muslim itu saudara sesama Muslim. Dia tidak menzalimi dan tidak menghinanya, dan tidak meremehkannya. Takwa itu disini, takwa itu disini, nabi sambil menunjuk ke arah dada. Cukuplah seseorang jahat apabila orang itu meremehkan saudaranya sesama Muslim, setiap Muslim bagi Muslim lainnya haram darahnya (tidak boleh disakiti apalagi dibunuh), haram kehormatannya (tidak boleh dihina, direndahkan), dan haram hartanya (tidak boleh dirampas) HR Muslim.

Sehingganya suatu perbuatan merendahkan orang lain dan mempermalukan mereka dalah perbuatan RIBA (HARAM) SEBAGAIMANA DITEGASKAN Alloh SWT dalam firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat: 11).

Dengan demikian perbuatan riba dapat menjadikan seseorang RENDAH DISISI ALLOH DAN BISA JADI MULIA DISISI MANUSIA, namun jika orang beriman LEBIH BAIK MULIA DISI ALLOH swt dengan HARTA HALAL WALAU SEDIKIT, KETIMBANG BANYAK HARTA TETAPI HASIL RIBA DAN DILAKNAT OLEH ALLOH SWT.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 7 Januari 2022)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait