Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH
Vonis majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang menghukum dua polisi aktif dengan pidana pers dan restitusi menjadi diskusi.
Hukuman 10 bulan dari tuntutan 18 bulan berdasar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinilai bukan hal baru.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers sendiri membenarkan vonis maksimal 24 bulan atau denda Rp 500 juta. Bagaimana dengan restitusi?
Restitusi bukan berasal dari UU Pers. Ganti rugi, bahasa lain dari restitusi berasal dari UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada ketentuan umum Pasal 1 angka 11 restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan
kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku
atau pihak ketiga.
Nah, vonis majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur gunakan UU lain, selain UU Pers. Pertanyaannya apakah masyarakat pers sepakat ?
Bila sepakat apabila diterapkan kesetaraan dihadapan hukum, masyarakat pers selain diadili dengan UU Pers juga dikenakan hukuman ganti rugi.
Selama ini pidana terhadap perusahaan pers ada pada Pasal 18 ayat (2), berupa pidana denda maksimal Rp 500 juta.
Berapa pun hasil denda pidana itu masuk ke kas negara. Berbeda dengan restitusi yang dinikmati korban dan atau keluarga korban.
Selamat menimbang, perlu tidak hukum lain masuk pada peradilan sengketa pers ?
RSCM, 13 Januari 2021
Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014