Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dan jadikan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri sebagai alasan.
SKB tersebut memang memberikan arahan implementasi penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik.
Intinya terkait perkara yang dituntut bebas ini, pada penerapan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) tidak dapat diberlakukan terhadap produk / pemberitaan pers.
Kasus pencemaran nama baik ini disidik polisi, sebelum adanya SKB dan P-21 lalu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Polisi gunakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun saat penuntutan oleh JPU terdapat SKB tentang Implementasi UU ITE.
JPU pun akhirnya berpendapat bahwa alat bukti yang semuanya pemberitaan media pers berbadan hukum Indonesia adalah obyek SKB.
Pemberitaan pers oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia bukan lagi obyek Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetapi domain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JPU yang semula menerima (P-21) dan melimpahkan ke pengadilan akhirnya menuntut bebas demi hukum, kedua terdakwa.
Bagaimana dengan putusan majelis hakim ? Mahkamah Agung jelas tidak terlibat dalam SKB yang merupakan tafsir Kominfo, Kejagung dan Polri.
Tidak seperti JPU yang harus patuh dengan SKB karena salah satu penandatanganannya jaksa agung, majelis hakim bisa berbeda pendapat.
Pertanyaan dari sejumlah wartawan di daerah, “Bagaimana dengan polisi sebagai penyidik ?”
Jakarta, 4 Januari 2022
Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014