Jawab Surat Gubernur, Bupati Solok Komit Jalankan Aturan

Kabupaten Solok | Topsumbar — Dalam menyikapi serta menindaklanjuti surat dari Gubernur Sumatera Barat tentang pemberitahuan penghentian kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak investor pariwisata (CV. Anam Daro) di Dermaga Danau Singkarak, Bupati Solok H. Epyardi Asda langsung ikuti arahan Gubernur.

Tidak saja memerintahkan pihak dari investor pariwisata (CV. Anam Daro) untuk menghentikan kegiatannya, akan tetapi selaku Bupati Solok H. Epyardi Asda yang mempunyai tekad untuk memajukan sektor pariwisata ini juga menjawab sekaligus memohon arahan Gubernur secara tertulis dalam bentuk surat resmi.

Dalam surat jawaban resmi pemerintah daerah Kabupaten Solok tersebut, terdapat 4 (empat) point besar yang disampaikan Pemkab Solok.

Bacaan Lainnya

Pertama, tertulis bahwa Surat Gubernur Sumbar baru diterima Pemkab. Solok, Senin tanggal 24 Januari 2022.

Kedua, bahwa sesuai dengan surat Bupati Solok terdahulu, Nomor : 600/869/PUPR-2021 tanggal 20 Desember 2021, tidak ada lagi kelihatan masih ada pembangunan fisik di area CV. Anam Daro di kawasan Danau Singkarak.

Ketiga, kami sudah memerintahkan untuk menghentikan semua kegiatan sejak seminggu yang lalu dan sudah tidak ada lagi kegiatan pembangunan di area wisata yang dibangun oleh CV. Anam Daro.

Keempat, kami mohon arahan Bapak Gubernur dan kami taat serta siap untuk menindak lanjuti sesuai arahan Bapak Gubernur.

Surat jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda, tertanggal 24 Januari 2022.

“Saya sangat patuh dan taat aturan, sebelumnya Pemkab Solok sudah menerima surat dari gubernur tersebut dan sesuai instruksi, seketika langsung memerintahkan kepada pihak investor (CV. Anam Daro) untuk menghentikan sementara pembangunan itu. Dan sebagai bupati saya siap menerima arahan selanjutnya dari gubernur. Apapun demi masyarakat saya siap melaksanannya,” tutur Bupati Solok, Selasa (25/1).

Disampaikannya juga, bahwa penghentian itu sudah diketahui juga saat anggota DPRD Sumatera Barat melakukan kunjungan pada Senin (24/1) dan juga dari informasi orang-orang disana bahwa pengerjaan tempat wisata oleh pihak investor pariwisata (CV. Anam Daro) terhenti beberapa minggu sebelumnya.

“Waktu pas anggota DPRD Sumbar datang bisa disaksikan langsung baik foto dan videonya di lokasi pembangunan tersebut, sudah saya perintahkan untuk dihentikan sementara. Jadi saya ikut arahan dari Gubernur Sumbar,” ucap Epyardi.

Lebih lanjut dikatakan Bupati Solok, bukti bahwasanya pengerjaan pembangunan tempat wisata sudah dihentikan terlihat dari tanaman dan pohon-pohon yang ada di lokasi pembangunan, semua terlihat mati dan layu karena tidak disiram oleh pihak pengelola atau investor pariwisata (CV. Anam Daro).

Bupati Solok berharap, dengan penghentian sementara pembangunan objek wisata di Danau Singkarak, Pemprov Sumbar dapat memberikan ‘win solution’ mulai dari izin dan hal lainnya demi masyarakat Kabupaten Solok, serta menjaga kenyamanan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Solok agar tercipta Kabupaten Solok yang ramah investasi.

“Tentu kami berharap yang terbaik untuk masyarakat kami melalui Pemprov Sumbar. Bagaimana agar perekonomian masyarakat kami tetap tumbuh dan berkembang di bidang pariwisata ini,” pungkas Epyardi.

(By)

Pos terkait