Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH
KAGET, ketika enam media akibat pemberitaan atau kontennya yang dianggap melawan hukum digugat Rp 1 triliun.
Sidang gugatan pertama di PN Makasar, sudah berlangsung sejak 5 Januari 2022 dan Rabu 26 Januari 2022 dijadwalkan sidang kedua.
M. Akbar Amir, penggugat mendalilkan sejumlah proyek dan peluang usahanya hilang akibat pemberitaan media.
Meski gugatan perdata terkait sengketa pemberitaan bukan yang pertama, pernah dialami Bali Post Group, majalah Garuda tetapi nilai kali ini fantastis.
Kedua gugatan itu masing-masing dikabulkan sebagian di PN Denpasar dan PN Jakarta Selatan.
Tergugat melakukan perlawanan hukum, banding dan bahkan ada yang kasasi, akhirnya dikabulkan.
PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan gugatan sebesar Rp 25 miliar menjadi setengah atau sekitar Rp 12,6 miliar.
Nilai Rp 12,6 miliar saja sudah setara 25 kali ancaman maksimal pada pidana denda UU Pers.
CV Tidak Boleh
Saat pertama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan Dewan Pers tak melarang CV kelola media.
Namun sifat CV yang merupakan badan usaha perorangan itu tidak memisahkan aset, mulai ada kekhawatiran.
Dewan Pers mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2014 yang melarang CV kelola perusahaan pers.
Tujuan untuk melindungi aset pribadi pengelolaan CV bila menghadapi persoalan hukum termasuk gugatan bernilai besar.
Kini hadir PT perseorangan yang boleh didirikan seorang diri seperti CV. Pertanyaan apakah PT perseorangan bisa jadi badan hukum perusahaan pers.
PT perseorangan, meski boleh didirikan seorang diri ternyata memisahkan aset pribadi dengan badan hukum.
Menjadi tugas anggota Dewan Pers yang baru, apakah SE Nomor 01 Tahun 2014 tentang badan hukum perusahaan pers mau ditinjau atau tidak.
Jakarta, 26 Januari 2022
Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014