Program BRI Rangkul Nagari Tingkatkan Ekonomi Lewat BUMNag
Bank BRI Cabang Dharmasraya menggelar acara Business Gathering Ekosistem Desa bertema Sinergi Bersama BRI dari Desa Membangun Indonesia, bertempat di Ruang Gedung Pertemuan Umum (GPU) belakang Kantor Camat Pulau Punjung, Rabu (12/01/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DPMD setempat Asto Kuncoro, Pimpinan Cabang BRI, perwakilan Dinas Koperindag, Camat Pulau Punjung Yulius, SE MM dan sejumlah Wali Nagari berikut BUMNag masing-masing nagari.
Dari informasi yang didapat Topsumbar.co.id di lokasi acara, Business Gathering Ekosistem Desa diselenggarakan untuk menjalin kerjasama antara Bank BRI dan masyarakat Dharmasraya, melalui Wali Nagari dan BUMNag.
Pimpinan Cabang BRI Dharmasraya Defri Gunawan mengatakan BRI siap mensupport pengembangan Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Nagari yang ada di Dharmasraya ke depan nya.
“Untuk itu perlu kita jalin kerjasama antara BRI dengan para wali nagari beserta Badan Usaha Milik Nagari,”
Dirinya kembali menambahkan, Bank BRI Cabang Dharmasraya siap mensupport Usaha Milik Nagari baik dengan kerjasama yang bersifat penyaluran kredit maupun pemanfaatan tenaga kerja yang ada di Bumdes atau Bumnag sebagai mitra kerja di BRI.
Acara Business Gathering Ekosistem Desa digelar selama dua hari, dimana hari pertama dihadiri oleh para Wali Nagari dari lima kecamatan. Sedangkan hari berikutnya dihadiri oleh wali nagari dari enam kecamatan, rencananya akan digelar di Sungai Rumbai.
“Dengan digelarnya acara ini kami dari pihak BRI berharap bisa menjadi bagian dari Nagari guna menumbuhkan ekonomi masyarakat desa sesuai slogan BRI Memberi Makna Indonesia.” ucapnya.
Kepala Dinas BPMD Kabupaten Dharmasraya Asto Kuncoro usai acara tersebut juga mengatakan bahwa acara Business Gathering Ekosistem Desa yang digelar oleh pihak BRI sangat bagus dalam rangka peningkatan dan pendampingan Bumdes atau Bumnag untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
“Sesuai dengan program pemerintah pusat yakni Bumdes atau Bumnag harus ditingkatkan untuk ekonomi masyarakat desa. Untuk itu perlu dukungan atau pendampingan dari pihak perusahaan-perusahaan besar termasuk pihak perbankan juga, sebagaimana yang sampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT),” kata Asto Kuncoro.
Melalui undang-undang no 6 tahun 2014 disebutkan bahwa desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pokok dan tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan dan manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat, salah satunya adalah BUMDes.
Badan usaha milik desa atau Bumdes memiliki landasan hukum antara lain UU No 6 tahun 2014 menyatakan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Menurut undang-undang no 5 tahun 2014 Bumdes dapat didirikan untuk memenuhi kebutuhan dan potensi desa, yang dimaksud sebagai kebutuhan dan potensi desa yaitu :
1. Kebutuhan masyarakat desa terutama pemenuhan kebutuhan pokok
2. Terdapat sumber daya desa yang belum dimanfaatkan
3.Tersedianya sumber daya manusia yang dapat mengelola badan usaha sebagai penggerak perekonomian masyarakat
4. Terdapat unit-unit yang menjadi kegiatan ekonomi warga masyarakat.
(Yanti)