Badan Hukum Pers, Catatan 4 Tahun Silam

Kamsul Hasan, SH
Kamsul Hasan, SH

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Dewan Pers saat awal verifikasi faktual untuk satu perusahaan pers hanya satu media. Pokja Dewan Pers, 2018 bahkan ingin merampingkan hanya perseroan terbatas (PT) saja.

Saya yang mewakili PWI dalam diskusi itu, menolak penerapan hanya PT yang boleh dijadikan badan hukum pers. Badan hukum yang sekarang sudah benar dan sesuai perundangan, yaitu PT, koperasi dan yayasan.

Bacaan Lainnya

Menghilangkan yayasan apalagi koperasi sebagai badan hukum pers bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga UUD 1945. Apalagi kalau yang dihilangkan itu koperasi, sebagai soko guru perekonomian rakyat.

Dalam rapat “Kalau mau bicara badan hukum pers yang harus dipahami adalah Pasal 1 angka 1 pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Di sanalah definisi Pers Indonesia berawal, Pers adalah Lembaga Sosial dan seterusnya.

Jadi jangan melihat Pasal 3 tentang fungsi pers. Selain fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, pada ayat selanjutnya dikatakan pers DAPAT menjadi lembaga ekonomi.

Kata DAPAT sengaja saya tebalkan karena tidak wajib. Jadi, jangan paksakan pers harus menjadi lembaga ekonomi karena pers sesungguhnya adalah lembaga sosial sebagaimana Pasal 1 angka 1.

Tidak Harus Satu Perusahaan Satu Media

Saya adalah orang yang memiliki pendapat berbeda dengan tim verifikasi faktual Dewan Pers, ketika mereka mendatangi Harian Pos Kota. Saya tetap berpegang pada UU Pers yang tidak melarang satu badan hukum untuk lebih dari satu perusahaan pers.

Pasal mana yang dijadikan landasan satu badan hukum hanya satu media ? Apakah Pasal 1 angka 2 ? Kalau ini yang dijadikan landasan maka telah terjadi salah pemahaman.

Pasal 1 angka 2 itu mengatur badan hukum pers harus khusus dalam artian tidak bercampur dengan bidang usaha lain. Jadi tidak diatur satu badan hukum untuk satu media.

Berbeda dengan badan hukum lembaga penyiaran terestrial, mereka memang satu badan hukum satu media. Hal ini terkait dengan penggunaan izin frekuensi yang terbatas.

Saat ini kita dihadapi persoalan baru tentang PT perseorangan, apakah bisa dijadikan badan hukum perusahaan pers. Sementara SE Dewan Pers hanya mengenal PT, yayasan dan koperasi.

(Jakarta, 22 Januari 2022)

Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait