Gelar Rapat Senat Terbuka, UIN Imam Bonjol Padang Kukuhkan Tiga Guru Besar

Dalam Rangka Pengukuhan Guru Besar, Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menggelar Rapat Senat Terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Prof. Mahmud Yunus, Kamis, (02/12/2021).

Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga nama yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadim Makarim, yaitu Prof. Dr. Firdaus, M.Ag, Prof. Dr. Ahmad Sabri, M.Pd, dan Prof. Dr. Syafruddin, M.Ag.

Acara Rapat Senat Terbuka dibuka langsung oleh Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) kemendikbudristek tentang kenaikan jabatan menjadi guru besar.

Bacaan Lainnya

Prof. Dr. Firdaus M.Ag, dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Urf dan Pembaharuan Hukum Islam mengatakan bahwa banyak ulama mutaakhirin yg menetapkan hukum yg berbeda dari periode sebelumnya. Seperti Imam Abu Hanifah yang melarang mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an, namun hal tersebut dipraktekkan di masa sekarang.

“Urf atau hukum adat itu dapat dijadikan sebagai dalil, selama shahih dan tidak bertentangan dengan sumber utama hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits),” kata Firdaus dengan tegas.

Prof. Dr. Firdaus juga memaparkan dua contoh urf di masa sekarang yang tidak lagi sama dengan hasil ijtihad para mujtahid di masa dahulu.

“Pertama tentang muamalah, yaitu sighat ijab qabul atau transaksi jual beli. Masyarakat modern sekarang tidak lagi melaksanakannya dengan lisan, namun ‘an tarodin yaitu suka sama suka. Seperti membeli minuman dalam mesin jual beli, transaksi online dan lainnya. Adapun yang kedua yaitu persoalan munakahat (pernikahan) tentang izin menikah bagi wanita baligh. Imam Syafii, Imam Hambali, Imam Maliki, berpendapat bahwa ayah boleh menikahkan gadisnya sekalipun tanpa persetujuan dari si gadis tersebut. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid karangan Ibn Rusyd, Imam Hanafi, Ahli Zahiri, berpendapat tidak boleh dan tidak sah jika tidak ada persetujuan dari si gadis. Pendapat ini sekarang dipakaikan, jika dulu pakai pendapat Imam Maliki, sekarang memakai pendapat Imam Hanafi. Karena kemajuan zaman, dengan mempertimbangkan urf dan hukum islam,” paparnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Ahmad Sabri, M.Pd, dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Perspektif Pendidikan Islam Terhadap Merdeka Belajar memaparkan tentang pentingnya keikhlasan dalam menuntut ilmu, perjuangan dan semangat belajar, apalagi dalam mempelajari ilmu agama.

“Tidak ada ucapan yang tepat untuk membalas jasa-jasa guru saya, hanya untaian doa saja yang saya haturkan. Sehingga sekarang saya bisa berdiri di sini, hanya Allah yang bisa membalas ketulusan dan jasa guru saya itu,” tutup laki-laki kelahiran Payakumbuh tersebut.

Terakhir, Prof. Dr. Syafruddin, M.Pd dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Berinteraksi dengan Al-Qur’an menjelaskan kegamangannya melihat kondisi anak-anak muda zaman sekarang yang menghafal Al-Qur’an namun tidak memahami isi kandungannya.

“Sebagai guru besar tafsir, saya gamang melihat kondisi sekarang ini. Interaksi anak muda sekarang dengan Al-Qur’an makin hari makin menipis, meski makin banyak penghafal Al-Qur’an, namun menghafal tanpa memahami adalah hampa. Al-Qur’an tidak akan pernah menjadi petunjuk jika seseorang tidak memahami betul tafsiran ayat-ayat Al-Qur’an tersebut,” kata Syafruddin.

“Kaidah tafsir itu begini, hukum Al-Qur’an itu bisa dipahami, pertama melalui sighat kata, yang kedua dengan bawaan informasi apa yang dibawa ayat itu, dan yang ketiga akibat apa yang bisa dirasakan oleh orang bila telah melakukan tindakan,” lanjutnya.

Terakhir, Prof. Dr. Syafruddin menutup orasi ilmiahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah sajian, hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan ini dengan bersungguh-sungguh.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Martin Kustati, Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang, Anggota Senat, Rektor Universitas Baiturrahmah, ketua yayasan Baiturrahmah, Rektor IAIN Batusangkar, Rektor IAIN Bukittinggi, dan tamu undangan lainnya.

(Haris)

Pos terkait