Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Kota Solok mempunyai peranan penting dan strategis dalam menyediakan infrastruktur bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di wilayah Pemerintahan Kota Solok.
Guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya, yang menyatakan bahwa Penyelenggara Pekerjaan Konstruksi wajib mewujudkan hasil Pekerjaan Konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pengawas Pekerjaan Konstruksi di Hotel Rocky Bukittinggi pada 05 – 07 November 2021 lalu.
Kegiatan bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok Jusmardi, Jumat (05/11).
Dalam sambutannya Wawako Ramadhani mengharapkan kepada 54 orang peserta Bimtek yang terdiri dari berbagai jabatan terdiri dari Pengguna Anggara (PA), Perjabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Pengerjaan Konstruksi setelah mengikuti kegiatan ini agar berupaya untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Pesatnya pembangunan di sektor jasa konstruksi menyebabkan perlunya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. “Sejalan dengan amanat Undang-Undang, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan memenuhi ketentuan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,” tutur Wawako.
Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber dari Kejaksaan Negeri Solok, Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia, dan Ahli Tata Bangunan dan Perumahan dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar.
(gra)