Basril Basyar: Ini Tantangan Ahli Pers ke depan
Pengantar Redaksi
Tiga wartawan senior asal Sumatera Barat (Sumbar), yakni Dr. Ir. Basril Basyar, MM; Hendra Makmur, SH; dan Zul Efendi, SH, M.Kn dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers dan menerima sertifikat Ahli Pers Dewan Pers.
Pengukuhan ketiga “Urang Awak” Itu menjadi bagian dari total 57 Ahli Pers di Dewan Pers dari seluruh Indonesia yang dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Mohammad Nuh, Minggu (21/11/2021) malam.
Pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers itu sendiri berlangsung secara hibrid (offline dan online) di Swiss Bell Hotel, Serpong.
Dikutip Topsumbar.co.id dari Hantaran, Basril Basyar, sekarang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar
Hendra Makmur, adalah Ketua MPO Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) dan Pemimpin Redaksi langgam.id.
Zul Efendi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan pada PWI Sumbar juga menjabat Pemimpin Umum Haluan.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam sambutan pengukuhan ke-57 Ahli Pers Dewan Pers tersebut, dikutip Topsumbar.co.id dari berbagai sumber, berharap agar Ahli Pers Dewan Pers yang ada di daerah seluruh Indonesia mampu mewujudkan peran pers sebagai pilar ke empat demokrasi.
“Pilar demokrasi salah satunya adalah pers. Sering dijumpai dalam praktik adanya konspirasi antar pilar demokrasi. Jika pers ikut maka jadi demokrasi yang semu. Ahli Pers diharapkan dapat mencegah itu,” kata Mohammad Nuh.
Ia juga meminta Ahli Pers Dewan Pers untuk terus belajar mengikuti perkembangan zaman serta memperluas pengetahuan, agar keahlian yang dimiliki bisa terus berkembang dan meningkat. Sehingga bisa menjalankan fungsinya dengan baik
“Sebutannya ahli karena ada pengalaman dan tidak mungkin punya pengamalan jika tidak pernah mencoba. Seiring dengan perkembangan jaman maka dewan pers harus terus belajar untuk menaikkan pengetahuan,” katanya.
“Bila tidak demikian, maka pengetahuan dan keahlian yang dimiliki ahli pers bisa saja tidak lagi bermanfaat atau expired (kadaluarsa), karena pesatnya perkembangan di dunia pers. Karena itu, Dewan Pers harus rutin melaksanakan kegiatan upgrading (penyegaran) pengetahuan dan keahlian para ahli pers,” sambungnya.
Selain itu, ia juga berharap agar keberadaan Ahli Pers Dewan Pers mampu memperluas fungsi dari tenaga ahli dan sebagai agen pengembangan kesadaran publik tentang pentingnya ber media dan kemerdekaan pers.
“Tenaga ahli bukan seperti pemadam kebakaran, melainkan salah satu tugas menjadi pendamping,” ungkap Ketua Dewan Pers.
Pada kesempatan tersebut, ia juga berharap agar keberadaan pers bisa memberikan kesejukan dengan menyampaikan informasi kepada publik secara fakta dengan berbasis data.
“Jangan sampai pers memanasi suasana, kita harus menjadi penghangat dan disitu lah peran pers hadir dengan didasarkan atas data dan fakta. Ahli pers punya peran yang sangat penting,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, peran ahli pers perlu diperluas, tidak hanya mendampingi wartawan dan atau media yang menghadapi proses hukum.
“Namun harus aktif mengedukasi masyarakat, terutama kalangan pers, tentang pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kegiatan jurnalistik dan pers,” pungkasnya.
Sementara itu, Basril Basyar dihubungi Topsumbar.co.id, Rabu, (24/11/2021) siang, mengatakan ditetapkannya dia sebagai ahli pers setelah melalui sebuah proses berdasarkan pengalaman dan pengetahuan.
“Tentu berdasarkan pengalaman dan pengetahuan,” ujar Basril Basyar, pria kelahiran 7 April 1959, mengawali perbincangan.
Ketika ditanyakan apa-apa sajakah tantangan bagi Ahli Pers di era menjamurnya kanal media sosial saat ini, Ketua PWI Sumbar selama dua periode, dari tahun 2007 hingga 2011 dan 2011 sampai 2015 itu, menjawab sedikitnya ada dua tantangan yang menjadi perhatiannya, yakni kelembagaan pers dan profesional wartawan.
Disebutkannya, secara kelembagaan pers di era dengan begitu banyaknya wadah komunikasi, baik yang bersifat pers maupun yang sifatnya media sosial dan kian banyaknya orang membuat media, berupa blog atau website, namun ada yang tidak paham dengan aturan dan atau memang karena tidak punya pengetahuan.
Padahal di dalam undang-undang pers yang dimaksud media dan perusahaan pers itu adalah perusahaan pers yang berbadan hukum. Sehingga dengan demikian dia bisa bekerja melakukan tugas-tugas jurnalistik.
“Jadi itu adalah salah satu tantangan dari ahli pers untuk meluruskan itu, bahwa sesuai dengan arahan dewan pers, awak (saya, red) sebagai wakil dewan pers di daerah yang akan menjaga kemerdekaan pers itu di daerah,” kata Komisaris PT Semen Padang tahun 2011, dan terpilih kembali untuk periode kedua pada RUPS PT Semen Padang pada 6 April 2015.
Kemudian dari segi profesionalnya wartawan, menurut peraih Magister Manajemen dari Universitas Andalas pada tahun 2001 itu, mengatakan kalau memang seseorang itu akan berkiprah atau akan terjun ke dunia jurnalistik tentu dia harus memenuhi syarat-syarat sebagai seorang jurnalis. Istilahnya menjadi jurnalis yang baik.
“Jadi ya persyaratannya kalau dia itu wartawan, syarat-syarat sebagai seorang wartawan profesional itu bagaimana. Tentu dia harus paham. Kan banyak itu sekarang ini kan, dia masuk saja. Pada hal dia harus pandai menulis, dia harus pandai berbahasa, dia harus paham dengan kaedah-kaedah jurnalistik, dia harus paham dengan kode etik dan dia harus paham dengan undang-undang,” ungkap Basril Basyar yang adalah juga dosen Peternakan Unand sejak 1987 silam.
Ia melanjutkan, di dalam diskusi sewaktu pelantikan Ahli Pers Dewan Pers kemarin itu ia mengusulkan agar setiap wartawan yang akan diberikan kartu uji kompetensi wartawan (UKW) juga dievaluasi kemampuannya di bidang pemerintahan dan ketentuan-ketentuan umum. Sehingga wartawan itu tidak melenceng-lenceng.
“Dia wartawan, tapi dia tidak paham dengan ketentuan-ketentuan umum di bidang kemasyarakatan. Terus dibuat sekehendak hatinya. Nah, itu juga termasuk dari tugas-tugas ahli pers,” imbuh Basril yang pernah pula sebagai Ketua Harian Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sumatra Barat (Sumbar).
Selanjutnya Basril Basyar juga menyorot soal banyaknya pengaduan-pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Dikatakannya sebegitu banyak pengaduan-pengaduan yang masuk ke dewan pers. Bahkan dalam satu tahun itu sampai 518 yang dikadukan. Itu memang sebagian besar tidak paham dengan posisinya. Sehingga begitu dia merasa dirugikan dia mengadu.
Tapi setelah ditelusuri oleh anggota dewan pers melalui komisi-komisi pengaduan itu, ternyata pengaduan itu sebenarnya tidak perlu dikadukan. Karena tidak pantas untuk dikadukan. Karena masalahnya terkadang tidak terlalu masuk ke tugas-tugas dari angota dewan pers.
“Jadi supaya pengaduan-pengaduan itu nantinya tidak begitu banyak, tentu awak (saya, red) harus bekerja memberikan pemahaman kepada masyarakat . Supaya masyarakat itu paham, pelaku pers juga paham. Sehingga tidak terjadi konflik, gitu ya,” sambungnya.
“Jadi, itu diantara tugas-tugas yang akan kita laksanakan dan awak sebagai yang telah ditetapkan sebagai ahli pers tentu harus menambah kapasitas tentang hal itu,” tutup Basril Basyar yang dari tahun 1980 hingga 1988 berkarier sebagai wartawan Harian Singgalang, Sumatera Barat.
(AL)