Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, berinisial “BK” sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 di Kota Payakumbuh.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kajari Payakumbuh, Suwarsono, SH didampingi Kasi Pidsus l, Satria Lerino, SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya, SH saat Pres Rilis penetapan tersangka “BK” di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV, Kamis (25/11).
”Hari ini penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) telah memasuki babak baru dengan penetapan satu orang tersangka untuk sementara, kita juga belum melakukan penahanan,” sebut Suwarsono, SH.
Ia mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka “BK” meminta penangguhan penahanan, dan hal tersebut dikabulkan oleh pihaknya.
Suwarsono juga menambahkan, penahanan tidak dilakukan juga karena tersangka “BK” merupakan Satgas Penanganan Covid-19 yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan program pemerintah.
Sementara Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH menambahkan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan “BK” sebagai tersangka, sehingga tidak ada keraguan saat di persidangan nanti. Ia juga menambahkan hingga saat ini tim terus bekerja untuk melihat indikasi keterlibatan pihak lain, sebab dugaan korupsi itu tidak dilakukan sendiri oleh “BK”.
”Kita terus bekerja dan melihat indikasi adanya perbuatan yang melibatkan orang lain dalam kasus ini, sebab pelanggaran hukum ini tidak dilakukan sendiri. Dalam waktu tidak lama, kita akan langsung kembangkan,” ucapnya.
(Ton)