Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar.

Dalam pengungkapan kasus dugaan ilegal logging tersebut dua orang pelaku berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, dalam penangkapan kedua orang pelaku tersebut pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II.

Bacaan Lainnya

“Pelaku IC, usia 26 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, warga Balai Tapan Pesisir Selatan, dan yang kedua adalah M, usia 40 tahun, pekerjaan swasta, warga Pesisir Selatan juga,” kata Kombes Satake dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis, (11/11/2021).

Lebih lanjut, Kombes Satake menyebutkan pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021, pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Barang bukti yang disita satu mobil truck colt diesel bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok, satu STNK mobil truck colt diesel dan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 202,” sebutnya.

Adapun kronologis kejadian, diungkapkan Kombes Satake, yakni pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang ditemukan oleh petugas kepolisian bersama TNKS.

“Pelaku melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.

(AL/Riko)

Pos terkait