Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggerebek peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di dua lokasi yang berada di Kota Padang.
Dua orang tersangka yakni MP (46) salah satu Ketua RT di Kota Padang dan SR (44) yang merupakan residivis kasus yang sama di Polda tahun 2019 dan telah mendapatkan vonis 6 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal penangkapan dua pelaku penjual miras tanpa izin.
“Iya benar. TKP pertama di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan TKP kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (19/11/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP pertama diamankan 80 botol miras. Sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek.
“Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donaldi Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya,” jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
(AL/Riko)