Ditulis oleh: Babur Rizki, S.Pd
Pendidikan dalam bahasa Inggris proporsional dengan kata Education yang secara etimologi diserap dari bahasa Latin Eductum. Kata Eductum terdiri dari dua kata ialah E yang bermakna pertumbuhan dari dalam ke luar ataupun dari sedikit ke banyak serta Duco yang bermakna lagi tumbuh sehingga secara etimologi pembelajaran merupakan proses pengembangan dalam diri orang (Notoadmojo, 2012). Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia Pendidikan adalah proses pengubahan perilaku serta tata laku seorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia lewat upaya pengajaran serta pelatihan.
Menempuh Pendidikan adalah hak tiap anak bangsa yang telah tertera dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4 melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tidak hanya itu pula tertera pada Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 ialah “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dalam pasal tersebut pemerintah seharusnya mengawasi seksama bagaimana proses perkembangan pendidikan di Indonesia agar mengurangi hilangnya hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan (Putri, 2020).
Pandemi Covid-19 saat sekarang ini mengubah proses pembelajaran yang awalnya tatap muka di kelas atau sekolah menjadi tatap muka di dunia maya seperti melalui aplikasi Zoom, google classroom dan lainnya. Penerapan pembelajaran jarak jauh adalah upaya membatasi jarak untuk menekan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat Pendidikan, baik itu pelajar maupun mahasiswa.
Dengan adanya pembatasan interaksi sosial masyarakat, kementerian Pendidikan mengambil langkah kebijakan dengan meliburkan sekolah dan mengubah proses Aktivitas Belajar Mengajar dengan memakai sistem dalam Jaringan (daring). Sejalan dengan itu untuk menekan penyebaran covid 19 dan pembatasan sosial masyarakat pemerintah menerapkan Work From Home (WFH). Kebijakan Ini merupakan upaya yang diterapkan kepada warga supaya bisa menuntaskan segala pekerjaan di rumah.
Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003) pasal 13 ayat 1 menegaskan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling mengganti dan memperkaya. Berdasarkan definisi dari pasal 1 ayat 11, 12, dan 13 masing masing jalur pendidikan mempunyai kejelasan makna dan pengertian.
Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan non formal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, sedangkan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Depdiknas, 2003).
Jika dilihat dari prosesnya baik pada Pendidikan formal maupun Pendidikan non formal pada masa pandemi Covid-19 saat sekarang sudah ini hampir sama proses belajar mengajarnya, akan tetapi jauh sebelum itu proses belajar mengajar Pendidikan pada jenjang Pendidikan non formal telah lebih dahulu menggunakan media online dan tatap muka untuk proses belajar mengajar di Lembaga pendidikannya, mengingat peserta didik pada jenjang Pendidikan non formal termasuk peserta didik yang berasal dari Pendidikan formal dikarenakan putus sekolah dan melanjutkan pendidikannya di jenjang Pendidikan non formal.
Pandemi Covid-19 menyebabkan angka putus sekolah menjadi tinggi dikarenakan melemahnya ekonomi mayarakat karena pembatasan sosial diberbagai daerah, hal ini menyebabkan orang tua kesulitan dalam membiayai Pendidikan anaknya di sekolah formal, lain dari itu yang timbul dari dampak pandemi Covid-19 menyebabkan siswa malas belajar ujar beberapa orang tua yang anaknya sekolah di salah SD, SMP dan SMA di kabupaten Dharmasraya, anaknya lebih banyak menggunakan smartphone untuk kegiatan lain selain dari belajar online, hal ini bahkan menyebabkan nilai siswa tersebut menurun dan bahkan sampai tinggal kelas, karena sudah tinggal kelas dan anaknya tidak mau lagi sekolah orang tua lebih memilih jenjang Pendidikan non formal untuk melanjutkan Pendidikan anaknya pada program kesetaraan Paket A, B dan Paket C, hal ini di pilih mengingat biayanya sangat mudah dijangkau oleh masyarakat.
Begitu pula dari wawancara penulis dari beberpa peserta didik yang mendaftar pada Sanggar Kegiatan Belajar Dharmasraya, mengatakan putus sekolah karena tinggal kelas, dan tidak ada biaya dari orang tua di sekolah sebelumnya dan memilih Sanggar Kegiatan Belajar Dharmasraya untuk melanjutkan Pendidikannya karena biayanya lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jenjang Pendidikan non formal menjadi salah satu pilar untuk menurunkan angka putus sekolah ujar seorang operator Dapodik pada satuan Pendidikan Non formal pada Sanggar Kegiatan Belajar di kabupaten Dharmasraya yang dinaungi oleh Dinas Pendidikan Dharmasraya, pada masa pandemi Covid-19, melihat dari data peserta didik yang mendaftar dari tahun 2020-2021, 40% diantaran jumlah pendaftar berasal dari anak-anak yang putus sekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA di kabupaten Dharmasraya.
Dampak dari pandemi ini tentunya mengharuskan kita sebagai orang tua melihat peluang bahkan kesempatan untuk menempuh Pendidikan bagi anak-anak kita, baik itu melalui jenjang Pendidikan formal maupun melalui jenjang Pendidikan non formal, ijazah yang diperoleh dari jenjang Pendidikan non formal diakui dan legal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat (2) menjelaskan bahwa “Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.” Artinya, penyelenggara ujian, yaitu ujian pendidikan kesetaraan dan ujian nasional pendidikan kesetaraan, dan saat sekarang ini dinamakan dengan Asesmen Nasional adalah satuan pendidikan non formal yang terakreditasi. Bukan penandatangan ijazah. Sedangkan pihak yang berwenang menandatangani ijazah diatur dalam Permendikbud.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dalam pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa ijazah pada pendidikan nonformal ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan. Berdasarkan ayat tersebut disimpulkan bahwa penandatangan ijazah adalah satuan pendidikan yang bersangkutan, tanpa adanya syarat status akreditasi. Walau pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan dan ujian nasional peserta didik bergabung pada satuan terakreditasi, penandatangan ijazah adalah satuan pendidikan yang bersangkutan atau satuan pendidikan asal.
Peserta didik yang melanjutkan pendidikannya pada jenjang Pendidikan nor formal nanti setelah menyelesaikan Pendidikan dan mendapatkan ijazah akan bisa melanjutkan cita-citanya baik itu ke jenjang Pendidikan tinggi maupun untuk mendaftar menjadi TNI, Polri, PNS, dll, sebagai buktinya sudah ada banyak lulusan dari satuan Pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar Dharmasraya diantaranya menjadi anggota TNI dan di perkuat juga dengan legalitas dari Menteri Pendidikan Nasional membuat surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah Paket A/Paket B/Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA.
Surat Edaran Mendiknas bernomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi. Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah. Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas, antara lain:
1. Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
2. Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
3. Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.
Jadi kesimpulan dari pembahasan ini sebagai orang tua jangan ragu lagi untuk mendaftarkan anaknya melanjutkan Pendidikan di jenjang Pendidikan non formal, jangan jadikan pandemi yang memutus Pendidikan, mengingat Pendidikan itu penting dan ijazah itu juga penting sebagai legalitas untuk melanjutkan Pendidikan maupun cita-cita yang lebih tinggi. Jangan menyerah walaupun ekonomi dimasa pandemi menjerat anak kita untuk putus sekolah, kita harus yakin di balik kesulitan pasti ada kemudahan sesuai dengan ayat Asy-Syarh :
فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ
Artinya : Maka, sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan.
hal ini tentu saja akan menjadi angin segar yang menambah rasa perca diri bagi siswa lulusan Program Pendidikan kesetaraan Paket, A, B, dan C, dan tidak perlu lagi malu untuk mengulang Pendidikan pada jenjang Pendidikan formal karena lansung bisa melanjutkan Pendidikan ke jenjang Pendidkan non formal.
Penulis merupakan Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, Program Pascasarjana IAIN Batusangkar Provinsi Sumatera Barat