Pemko Solok Selenggarakan Sosialisasi Hasil Kajian Pembangunan Ruang Terbuka Publik

Ketua Komisi II DPRD Kota Solok yang diwakili oleh Ade Surya Dharma, ST menghadiri acara sosialisasi hasil kajian pembangunan ruang terbuka publik dan taman edukasi rumah anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Solok melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) di ruang pertemuan Kantor Balitbang Kota Solok.

Acara dihadiri oleh Wali Kota Solok diwakili oleh Asisten I, Drs. Nova Elfino, bersama Kepala Balitbang, Jonedi, SH, MM, Tim Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Padang, Dr. Wirdanengsih, S.Sos, M.Si, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang dan undangan lainnya, Kamis (18/11/2021).

Menurut Anggota Komisi II, Ade Surya Dharma, ST berdasarkan konvensi hak anak tahun 1989 pasal 31 menerangkan bahwa tiap anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 11 menerangkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Selanjutnya Pasal 22 yang menerangkan bahwa Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. hal ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Kota Solok yaitu optimalisasi pembangunan infrastruktur dan tata ruang yang berwawasan lingkungan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kota Layak Anak (KLA), perencanaan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah salah satu upaya pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam memenuhi hak-hak anak yang juga merupakan bagian dari komunitas. sebagai representative dari rakyat. kami, sangat mendukung kegiatan-kegiatan yang berdampak baik kepada Kota Solok khususnya. sehingga, mampu mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan anak yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia dan generasi muda yang sehat, cerdas, kreatif, tangguh dan berdaya saing serta terhindar dari pengaruh negatif pergaulan dan globalisasi.

“Semoga hal ini menjadi permulaan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Solok dalam melahirkan peraturan-peraturan yang kompeten dan dibutuhkan oleh daerah Kota Solok yang sama-sama kita cintai ini,” ungkapnya.

Wali Kota Solok yang di wakili oleh Asisten I, Drs. Nova Elvino menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar tersedianya dokumen yang dapat menjadi pedoman pemerintah untuk menetapkan kebijakan dalam kajian pembangunan ruang terbuka publik dan taman edukasi ramah anak, sebagai upaya dalam memenuhi hak-hak anak sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang meliputi,hak untuk hidup, hak untuk bermain, hak untuk tumbuh-kembang, hak partisipasi dan hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Minimnya fasilitas ruang bermain dan maraknya penggunaan media elektronik pada anak-anak dapat mengancam tumbuh kembang anak serta dapat juga mengancam kelestarian kearifan lokal di Kota Solok pada khususnya.dalam konteks perlindungan HAM, anak memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya di muka bumi ini, yakni hak yang di pahami sebagai hak-hak yang melekat (inherent) secara alami sejak dia di lahirkan dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar terhadap pengakuan demikian. Beberapa pernyataan mengemukakan bahwa ruang terbuka publik dan taman edukasi ramah anak merupakan tantangan terhadap keberhasilan pembangunan, terutama pembangunan untuk menyiapkan generasi penerus pimpinan masa depan,” sampai Nova Elvino.

Besar harapan kita semua, setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada akhirnya bermuara terhadap pencapaian tujuan pembangunan yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kota Solok, untuk itu peran aktif dan kerjasama seluruh stakeholder sangat dibutuhkan.

Penelitian yang telah dilahirkan melalui proses yang panjang diharapkan dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Solok yang pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat Kota Solok sebagaimana cita-cita bersama. untuk itu diminta kepada OPD terkait supaya dapat menindaklanjuti hasil penelitian ini secara terprogram, komprehensif dan berkelanjutan,” tuturnya.

(gra)

Pos terkait