Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lainnya.
Hari ini, Kamis, (04/11/2021) Bupati Tanah Datar Eka Putra, melantik Pejabat Jabatan Tinggi Pratama dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Tanah Datar, di aula kantor Bupati di Pagaruyung.
Bupati menyampaikan bahwa pengisian jabatan Inspektur merupakan salah satu rangkaian penerapan sistem merit dengan melaksanakan seleksi terbuka.
Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan selamat kepada pejabat yang telah dilantik serta menekankan kedisiplinan dan amanah yang telah diberikan.
Dilansir Topsumbar dari laman pers Humas Tanah Datar, dua pejabat yang dilantik adalah Inspektur Kabupaten Tanah Datar yang dijabat Desi Rima, SH dan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Dinas Koperindag dijabat Patty Rizal Fathony, ST.
Bupati juga meminta kepada pejabat maupun ASN di lingkup Pemkab Tanah Datar untuk selalu cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat, dengan terus berusaha lahirkan inovasi.
“Tugas pekerjaan sebaiknya tidak dikerjakan hanya memenuhi kewajiban saja, tetapi harus lebih mengutamakan pencapaian target sasaran kinerja serta bekerja maksimal mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Tanah Datar,” ujar Eka Putra.
Acara turut dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, para Asisten, kepala OPD, Kabag dan undangan lainnya.
(AL)