Rudi Hariyansyah menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Badan publik yang sebelumnya menutup informasi dengan atau tanpa ada dasar aturan yang tegas tidak lagi diperbolehkan.
“Masyarakat pun kini sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang,” kata Wabup Rudi Hariyansyah pada acara penganugerahan pemeringkatan PPID Pembantu dan Nagari tahun 2021 serta komitmen bersama keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (23/11) di gedung PCC.
Disebutkan lebih lanjut, keinginan untuk serba terbuka dan transparan menjadi sebuah trend yang harus disikapi secara positif oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus berubah ke arah pemerintahan yang terbuka. Selanjutnya, keterbukaan informasi tersebut tertuang dalam misi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan transparan.
“Keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, perangkat daerah, kecamatan, nagari dan badan publik lainnya harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas,” harap Wabup.
Dikatakan, menjadi juara bukan tujuan utama dari keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan, melainkan ini merupakan bonus dari komitmen dan konsistensi pemerintah daerah untuk terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik yang optimal bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih tas hasil yang telah dicapai. Ini merupakan kerjasama dan dukungan dari seluruh PPID pembantu dan nagari. Diharapkan prestasi yang diperoleh bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan ke depan,” harap Wabup.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen pada kesempatan itu mengatakan, keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh pemerintah dan badan layanan publik yang ada.
“Keterbukaan informasi publik harus diimplementasikan dengan baik. Pemerintah daerah dan badan layanan publik harus saling bersinergi dalam keterbukaan informasi,” harapnya.
Dikatakan, semua badan publik juga harus meningkatkan kualitas informasi kepada masyarakat. “Kita juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang telah berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Arif Yumardi mengapresiasi Kabupaten Pesisir Selatan yang selama tiga tahun berturut-turut meraih predikat kabupaten informatif di Provinsi Sumatera Barat.
Disebutkan, informasi itu adalah emas. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Butuh transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. Transparansi itu bukan terkait dengan anggaran semata, akan tetapi apa saja yang dilakukan oleh pemerintah.
“Ya, Kabupaten Pesisir Selatan meraih predikat kabupaten informatif tiga tahun berturut-turut dan data-datanya terintegrasi. Kita berharap prestasi ini dipertahankan dan ditingkatkan lagi ke depan,” harapnya.
Dikatakan, di era keterbukaan informasi tidak ada yang disembunyikan lagi oleh pemerintah. “Semuanya harus terbuka. Hal itu untuk mengurangi potensi korupsi terhadap keuangan negara,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan, tujuan pemeringkatan PPID Pembantu dan Nagari adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik, mendorong setiap perangkat daerah, kecamatan dan nagari dalam mengoptimalkan layanan informasi publik sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintah yang transparan.
Kemudian meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang pada akhirnya akan terwujud penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Sementara predikat satu-satunya kabupaten yang informatif yang diperoleh Kabupaten Pesisir Selatan tiga tahun berturut-turut akan dipertahankan,” ucap Junaidi.
Junaidi mengatakan, kategori pemeringkatan PPID Pembantu dan Nagari itu dibagi menjadi 3 yaitu perangkat daerah, kecamatan dan pemerintah nagari.
Disebutkan, proses pemeringkatan diawali dengan bimbingan teknis, pengisian dan pengembalian kuesioner, verifikasi, pengumuman 5 besar, visitasi ke 5 besar, pembahasan dan penetapan hasil pemeringkatan.
“PPID pembantu dan nagari terbaik untuk masing-masing kategori ditetapkan berdasarkan akumulasi nilai tahap 1 dan nilai visitasi. Tiga terbaik mendapatkan trofi, piagam penghargaan dan uang tunai,” katanya.
(R)