Masyarakat kurang mampu yang termasuk dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Dinas Sosial bekerjasama dengan pihak Bank Mandiri tidak diberi hak untuk bisa memilih sembako sesuai kebutuhan warga di E-Warung yang ditunjuk.
Dari pantauan Topsumbar.co.id di lokasi penukaran KKS, yakni E-Warung di Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dijumpai warga penerima manfaat berupa sembako tidak bisa menentukan sendiri sembako yang akan diambil, melainkan ditentukan oleh pemilik E-Warung.
Seorang warga Jorong Tabek Pamatang Nagari Sikabau, Frans pemegang KKS mengatakan dirinya beserta penerima lainnya sudah dijatahi empat jenis sembako oleh E-Warung yang ditunjuk pihak Bank Mandiri, sehingga tidak bisa memilih atau membeli bahan lainnya untuk memenuhi kebutuhan pangan.
“Saya menerima sembako berupa beras 30 kilogram, telor 90 butir, kacang hijau 1/2 kilo, dan ayam potong satu ekor, dengan total 600 ribu rupiah,” ungkap Frans, Selasa (22/11/2021).
Sementara pemilik E-Warung Silago Groub, Sesmita saat dikonfirmasi di ruko miliknya mengatakan beras yang dibagikan ke penerima KKS didatangkan dari Batu Sangkar dan Silago.
“Beras yang kami berikan ke peserta KKS didatangkan dari Kabupaten Batu Sangkar, dan untuk harga sembako kita sesuaikan dengan harga jual pasar. Untuk sembako yang diterima warga penerima manfaat hari ini yakni berupa beras, telor, kacang hijau, ayam satu ekor,” kata Sesmita.
Dikutip dari situs website Bantuan Sosial Pangan Sembako, yakni pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program sembako.
Dengan program sembako, indeks bantuan ditingkatkan dan jenis komoditas yang dapat dibeli diperluas sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
Tujuan program sembako adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi, serta memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
(Yanti)