Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan, Rabu (24/11/2021) memusnakan barang bukti yang kasus atau perkaranya sudah diputuskan vonisnya oleh Pengadilan Negeri Pesisir Selatan. Dan, telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari berbagai barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Painan, Pesisir Selaran dengan disaksikan oleh dari penyidik Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan, barang bukti narkotika jenis ganja paling banyak mendominasi.
Hadir langsung pada pemusnahaan barang bukti Narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Dona Rumiris, SH, M.Hum, Kasi Pidum Saparman, SH, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Tengku Apriyaldi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Dona Rumiris, SH, M.Hum, melalui Kasi Intel Kejari Painan Ricko Za Musti, SH, MH didampingi Kasi Pidum Saparman, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Painan, Pesisir Selatan merupakan kasus yang terjadi sepanjang tahun dari Januari 2021 s/d sekarang, yang sudah diputus perkaranya oleh hakim di tingkat PN Pesisir Selatan.
“Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harua dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan,” kata Ricko.
Menurutnya, dari berbagai kasus dan perkara yang ditangani oleh PN Pesisir Selatan kasus narkotika paling banyak mendominasi dengan total 54 perkara psikotropika dan narkotika.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada penegak hukum,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika ganja kering 5.269,50 gram, narkotika jenis sabu 53,14 gram dan handphone 18 unit.
Barang-barang bukti tersebut dihancurkan dengan berbagai macam cara, untuk narkotika dibakar dan didihkan di tong sampah besar, sedangkan untuk barang-barang elektronik dihancurkan dengan cara dilakukan pemecahan menggunakan alat.
(R)