Ini Status Terbaru Level PPKM Kabupaten dan Kota se-Sumbar

Juru bicara satuan tugas penanganan COVID-19 provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal mengungkapkan status level Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten dan kota se-Sumatera Barat (Sumbar) mengalami perubahan.

Bila pada periode lalu (19 Oktober 2021 – 8 November 2021) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendargi) nomor 54 tahun 2021untuk wilayah Sumbar terdapat 1 (satu) daerah status level 1 (satu), 7 (tujuh) daerah level 2 (dua), dan 11daerah level 3 (tiga).

“Maka pada periode terbaru berdasarkan salinan Inmendagri nomor 58 tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 8 Novemberr 2021. Untuk wilayah Sumbar terdapat 4 (empat) daerah level 1 (satu), 7 daerah level 2 (dua), dan 8 daerah level 3 (tiga),,” ungkap Jasman dalam keterangan tertulis yang diterima Topsumbar.co.id Rabu, (10/11/2021) pagi ini.

Bacaan Lainnya

Berikut sebut Jasman, rincian selengkapnya status terbaru level PPKM kabupaten dan kota se-Sumbar.

Level 1 (satu)

1. Kota Payakumbuh
2. Kota Solok
3. Kota Bukittinggi
4 Kota Padang Panjang

Level 2 (dua)

1. Kabupaten Dharmasraya
2. Kabupaten Pasaman
3. Kabupaten Solok
4. Kabupaten Kepulauan Mentawai
5. Kota Padang
6 Kota Sawahlunto
7. Kota Pariaman.

Level 3 (tiga)

1. Kabupaten Pesisir Selatan
2. Kabupaten Sijunjung
3. Kabupaten Tanah Datar
4. Kabupaten Padang Pariaman
5. Kabupaten Agam
6. Kabupaten Lima Puluh Kota
7. Kabupaten Solok Selatan
8. Kabupaten Pasaman Barat,

“Inmendagri nomor 58 tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021,” pungkas Jasman Rizal yang adalah juga Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat.

(AL)

Pos terkait