Cegah Terjadinya Pemalsuan Bareh Solok di Pasaran, Kanwil Kemenkum dan HAM Adakan Pertemuan MPIG-BS

Dalam rangka menjamin reputasi, kualitas dan karakteristik ‘Bareh Solok’, Dinas Pertanian Kota Solok bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia wilayah Sumatera Barat, mengadakan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terkait Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bareh Solok, di Aula Dinas Pertanian Kota Solok.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ikhvan Marosa, Pejabat Administrator Kanwil Kemenkum dan HAM Sumatera Barat, Kabid Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Yubidarlis, Kabid Penyuluhan, Zeldi Efiza, pengurus serta anggota MPIG Bareh Solok baik dari Kota maupun Kabupaten Solok dan Penyuluh Pertanian wilayah binaan di Kota Solok.

“Bareh Solok merupakan salah satu komoditi unggulan Kota dan Kabupaten Solok, dengan cita rasa yang khas membuatnya begitu disukai oleh masyarakat minang baik di sumatera barat maupun di perantauan,” ujar Ikhvan Marosa dalam sambutannya, Senin (01/11/2021).

Bacaan Lainnya

Tingginya minat konsumen terhadap Bareh Solok, memungkinkan untuk terjadinya pemalsuan di pasaran. Mencegah hal tersebut, Pemerintah Kota dan Kabupaten Solok mendorong Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Bareh Solok untuk mendaftarkan indikasi Beras Solok dengan varietas anak daro dan cisokan.

“Selama MPIG berjalan, telah banyak dukungan dari Dinas Pertanian Kota Solok, seperti memfasilitasi pelatihan pengurus MPIG, memfasilitasi pertemuan MPIG, bantuan benih padi bersertifikat anak daro di Kelurahan Simpang Rumbio dan Aro IV Korong, menyediakan plastik packing beras serta mesin packing,” tutur Ikhvan Marosa.

Dalam kegiatan ini, peserta juga dibekali dengan pengetahuan dan informasi tentang perlindungan, reputasi dan karakteristik IG oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Zainul Daulay, SH, MH, yang mengatakan IG merupakan perlindungan nama daerah sebagai indikasi wilayah/daerah asal suatu produk yang menunjukkan kualitas produk.

“Untuk itu pengurus MPIG-BS harus bisa merawat dan menjaga karakteristik Bareh Solok, karena jika karakteristik produknya hilang, maka IG-nya juga hilang,” sebutnya.

Daulay juga menuturkan bahwa masalah dalam perjalanan MPIG Bareh Solok selama ini yaitu belum menyatunya semua unsur penggerak didalamnya seperti Dinas Pertanian Kota maupun Kabupaten Solok, Penyuluh Pertanian serta pengurus MPIG itu sendiri. Maka dari itu, solusi yang paling baik yaitu melakukan konsolidasi dengan semua pihak terkait.

(gra)

Pos terkait