Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang berhasil mengungkap sebuah kasus pemerkosaan berjamaah yang dilakukan oleh enam orang pelaku pada anak dibawah umur pada hari Rabu (17/11/2021).
Pelaku yang melakukan tindak pencabulan ini, juga dilakukan oleh kakak korban yang masih berusia di bawah umur dengan inisial R (11) dan G (10).
Pelaku menggencarkan aksinya di rumah korban. Hal ini bermula saat kakek korban berinisial J (65) melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Kemudian karena melihat perlakuan kakek kepada korban, maka kakak korban juga melanjutkan aksi yang telah dilakukan kakek dan pamannya sebelumnya.
“Pelaku melancarkan aksinya di kediaman nya. Aksi pelaku juga dilakukan di jam yang berbeda-beda. Pelaku yang masih di bawah umur ini, mengikuti jejak sang kakek yang telah melakukan aksi pencabulan dan kemudian dilanjutkan dengan paman korban yang melakukan aksi ke esok harinya” sebut Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021)
Namun, diketahui kakak korban berinisial G (10) dan R (11) ini tidak melakukan hubungan seksual, hanya memegang tubuh korban.
“Pelaku G dan R hanya pegang-pegang saja, tidak melakukan hubungan seksual seperti pamannya dan juga kakeknya” ungkap Kompol Rico Fernanda.
Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Kapolresta Padang. Namun, masih ada pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Korban diketahui berjumlah dua orang yang masih di bawah umur yaitu usia 5 tahun dan 7 tahun. (Ha/rl)