Wako Padang Keluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi dan Peduli Lindungi Pencegahan Pandemi COVID-19

Wali kota (Wako) Padang, Hendri Septa, Senin, (11/10/2021) mengeluarkan Surat Edaran nomor 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi Pencegahan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 400/993/DAG/IX/2021 tanggal 30 September 2021 perihal pemberlakuan wajib vaksinasi pada mall/swalayan/mini market yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Mewajibkan semua pegawai/karyawan tempat usaha sudah divaksinasi termasuk kepada pengunjung/konsumen hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restaurant/ restaurant cepat saji/cafe/mall/plaza/supermarket/mini market.

2. Pelaku usaha menerapkan aplikasi peduli lindungi sebelum pengunjung/konsumen memasuki hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restaurant/ restaurant cepat saji/cafe/mall/plaza/supermarket/mini market dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Untuk pengawasan kegiatan tersebut diatas dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP, dan camat masing-masing wilayah.

4. Penindakan terhadap pelanggaran perda nomor 2 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang didukung oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia fan Tentara Nasional Indonesia.

(Ha)

Pos terkait