Dalam rangka Percepatan Kota Layak Anak maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) khususnya Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Data Seksi Pemenuhan Hak Anak mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendidik Sekolah Ramah Anak (SRA), bertempat di Hotel Taufina, Rabu (13/10/21).
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang PHA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan PPKB Provinsi Sumatera Barat, Dra. Sumarni, M.Pd. dan Akademisi dari Jurusan Psikologi UPI Padang, Neni Adriani M.Psi Psikolog. Peserta Pelatihan berjumlah 40 orang yang terdiri dari Guru SD/ MI yang sekolahnya sudah ada dalam SK Wali Kota Solok tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) Tahun 2021.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas PPPA yang diwakili oleh Kepala Seksi Data dan Informasi, Asniati yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Amelia Mirani Dewinta.
Sesuai amaanat Pasal 21 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui Pengembangan Kab/Kota Layak Anak (KLA). Pengukuran KLA menggunakan 24 Indikator, salah satu indikatornya adalah Sekolah Ramah Anak.
”Sekolah Ramah Anak merupakan perwujudan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak selama anak berada di Sekolah melalui Sekolah yang Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman. Hal ini bermanfaat bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus. Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri”, ujar Kadis.
SRA harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan.
Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Solok Nomor 188.45-351-2019 tentang Sekolah Ramah Anak Tahun 2019, ada 71 Sekolah Ramah Anak mulai tingkatan TK, SD, SMP sederajat. Dengan rincian TK sebanyak 20 sekolah, SD/MI sebanyak 43 sekolah, dan SMP/ MTs sebanyak 8 sekolah.
”Dalam upaya memberikan pemahaman tentang Sekolah Ramah Anak sekaligus memperkuat dan meningkatkan komitmen guru untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Sekolah Ramah Anak maka pada hari ini diadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendidik Sekolah Ramah Anak (SRA) bagi Guru SD/MI di Kota Solok tahun 2021” pungkas Kadis.
(gra)