Pemerintah Kota Padang membatalkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Selasa (05/10/2021). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang.
Surat yang didokumentasikan dalam Nomor: 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 itu menjelaskan bahwa pembatalan tersebut seiring dengan pemberlakuan PPKM Level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Senin (04/10/2021) kemarin.
“Terhitung mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 Kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan secara daring/online,” bunyi poin 1 SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Padang, Habibul Fuadi itu.
Namun pelaksanaan sekolah daring ini tidak serta merta dilakukan tanpa tatap muka sama sekali. Sebab pada poin 2, Dinas Pendidikan menyebut pertemuan masih bisa dilakukan dengan tertentu.
“Jika siswa mengalami kesulitan belajar selama pembelajaran Daring/Online, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka pelayanan konsultasi/bimbingaan belajar, dalam hal ini sekolah mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” bunyi poin 2 SE tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan syarat tertentu untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Syarat ini tertuang dalam poin 3.
“Sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan, Melakukan vaksinasi kepada siswa yang sudah berusia 12 tahun, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi,” bunyi poin 3.
Untuk memenuhi syarat tersebut, pemerintah meminta sekolah berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan vaksinasi. (Ha)