Pemerintah Kabupaten Solok membuka pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 bertempat di The Axana Hotel Padang yang dilaksanakan 12 – 15 Oktober 2021. Turut Hadir Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra berma Anggota DPRD Kabupaten Solok, Mediso, M.Si PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Ds. Syahrial, Plt Asisten II Ekbang Kesra, Sekwan Zaitul Iklas, M.Si, Adityawarman Kepala BKD Kabupaten Solok beserta kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Bupati Solok yang diwakili oleh PJ Sekda Kabupaten solok Medison, M.Si dalam sambutan nya menyampaikan bahwasannya rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Solok tahun anggaran 2022 ini merupakan amanah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penyusunan kebijakan Umum APBD Kabupaten Solok tahun 2022 merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini di bangun dengan pertimbangan banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus diakomodir dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki sehingga diperlukan prioritas kebijakan pengunaan anggaran untuk pencapaian rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD tahun 2022 dan dalam jangka pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD tahun 2021 – 2026 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021- 2026.
Rencana pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.230.633.863.337 dan belanja daerah direncakan sebesar Rp 1.250.633.863.337 sehingga terdapat defisit sebesar Rp 20.000.000.000.
Sekalipun dalam dalam kemampuan sebuah kondisi kemampuan keuagan daerah sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat untuk masa yang akan datang, perumusan dan penataan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, keberadaan RPJMD rencana Strategis dari masing-masing SKPD, hasil musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD serta program hasis reses DPRD merupakan pedoman dan acuan oleh tim perumus untuk memfinalkan program yang diajukan demi kamjuan daerah serta kesejah teraan masyarakat Kabupaten Solok itu sejalan dengan visi misi kepala daerah terpilih pada Pilkada tahun 2020 Mambangkik Barang Tarandam menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.
Sementara itu dalam sambutannya Ketua TPD Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kepala BKD menyampaikan sebagai gambaran umum kepada pimpinan dan Anggota Banggar yang terhormat belanja sebesar Rp 1.250.633.863.337 di prioritaskan untuk menitik beratkan kepada pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2021 – 2026 serta pemenuhan unsur wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan.
Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan serta mengedepankan belaja yang menunjang kehiatan UMKM, pertanian, infrastrukutur, serta pertumbuhan ekonomi penangulangan dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuagan Republik Indonesia Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021 perihal penyampaian rincian alokasi tranfer ke daerah dan dana desa tahun 2022 diperoleh informasi bahwasanya terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp 40.518.489.000 yang semula tercantum dalam buku rancangan keuangan KUA-PPAS tahun 2022 sebesar Rp 1.047.671.967.000 menjadi sebesar Rp 1.007.153.478.000 sesuai daftar rincian alokasi yang tercantum dalam laman situs DJPK Kementerian Keuangan RI.
Kita berharap pembahasan yang kita lakukan saat ini pada hakekatnya mencari kesepakatan bersama tentang rencana struktur keuagan daerah tahun 2022 dan rencana sementara plafon tertinggi untuk belanja daerah yang dialokasikan ke semua SKPD dan unit kerja.
(Ha/Rls)